Pemda Intan Jaya Gelar Rakontek
SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Intan Jaya, telah menggelar Rapat Koordinasi
Bagikan
SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Intan Jaya, telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) penyelenggaraan pemerintahan tahun 2018, di Sugapa, Kamis (4/10) pekan lalu. Sejumlah narasumber didatangkan, diantaranya dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua, BPKP Papua, serta Kantor Pertanahan Paniai. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Intan Jaya, diwakili Kepala BP4D Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si.Dalam sambutannya Bupati Intan Jaya mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut merupakan wujud Otonomi Daerah dalam bentuk desentralisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Otonomi Daerah.Lanjutnya, penyelenggaraan kewenangan daerah merupakan tuga-tugas kepala daerah yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tenang perangkat daerah.“Setiap kelembagaan perangkat daerah dapat melaksanakan satu atau lebih urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.Lebih lanjut dikatakan bupati, urusan pemerintahan konkuran atau urusan pemerintahan bersama yang dibagi sesuai jenjang pemerintahan yang dikelompokkan dalam 3 kelompok. Yakni, urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Semua kelompok urusan tersebut berbasis sektor, sedangkan yang tidak berbasis sektor seperti pengawasan, kesekretariatan, penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, kepegawaian, Diklat aparatur, keuangan daerah ditetapkan sebagai fungsi penunjang. Sedangkan pemerintahan distrik adalah perangkat daerah kewilayahan yang bertugas melaksanakan tugas-tugas koordinasi kewilayahan dan fungsi-fungsi pemerintahan umum berdasarkan PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.Disamping urusan pemerintah konkuren, jelas bupati, ada pula urusan pemerintahan absolute. Artinya urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat seperti hubungan luar negeri, Hankam, agama, moneter dan yudikatif.Dikatakan bupati, ada sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya. Pertama, lemahnya koordinasi. Sampai dengan saat ini sangat sedikit perangkat daerah yang melaksanakan koordinasi secara vertical, horizontal dalam pelaksanaan tugas-tugsanya. Seperti semua perangkat daerah adalah lembaga super bodi yang tidak memerlukan bantuan perangkat daerah yang lain dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Padahal koordinasi merupakan langkah pertama untuk memecahkan berbagai permasalahan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.Kedua, rendahnya kualitas SDM. Masalah pertama disebabkan oleh kualitas SDM baik struktural maupun fungsional sangat lemah dalam memahami tugas dan fungsi perangkat daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mampu menganalisa peluang dan tantangan yang akan dihadapi serta tidak mau mengakui kelemahan dan kekurangan yang menjadi ancaman kegagalan dalam mengeksekusi program dan kegiatan prioritas.Ketiga, lemahnya perncanaan dan pelaporan. Rata-rata perangkat daerah sangat lemah dalam menyusun perencanaan di tingkat program dan kegiatan. Sehingga menghasilkan program/kegiatan yang monoton sepanjang tahun tanpa capaian kinerja yang terukur. Contohnya, dalam pelaksanaan verifikasi Renstra yang dilakukan BP4D hampir semua perangkat daerah tidak memahami bagaimana menyusun rencana strategis yang baik dan benar. Hal tersebut disebabkan oleh karena penempatan personil tidak sesuai dengan kompetensinya. Disamping perencanaan, ternyata dalam hal pelaporan masih sangat rendah. Sehingga hal ini menjadi kendala pada saat dilakukan evaluasi oleh pemerintah di tingkat atas. Seperti laporan DAK selalu menjadi masalah pada saat pengusulan DAK karena hasil penilaian pusat menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan rendah. Dan setiap OPD belum mendokumentasikan laporan kegiatan secara sistematis, hanya berupaya membuat laporan untuk kepentingan pertanggungjawaban keuangan saja, padahal laporan kegiatan sangat penting untuk mengukur output kegiatan dan outcome program.Keempat, rendahnya akuntabilitas, transparansi dan responsivitas. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya temuan saat pemeriksaan BPK RI baik temuan administratif maupun temuan dalam bentuk kerugian negara karena banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya akuntabilitas kemungkinan disebabkan oleh buruknya tata kelola atau manajemen internal perangkat daerah atrinya banyak OPD dalam menjalankan organisasinya tidak melibatkan seluruh komponen dalam OPD.“Istilah gaulnya adalah trio ambisi yakni kepala dinas, bendahara dan kontraktor, sampai-sampai ada pegawai pada suatu OPD belum pernah melihat DPA OPDnya,” ujarnya. Lanjut bupati, dokumen APBD maupun DPA bukan kita suci yang tidak boleh dibaca oleh orang lain. Tetapi documen tersebut telah melalui proses pengundangan dalam lembaran daerah. Sehingga dokumen tersebut sifatnya terbuka dan siapapun boleh membuka dan mengetahuinya. Karena akuntabilitas yang rendah dan tidak adanya transparansi dalam melaksanakan program kegiatan menyebabkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Intan Jaya sangat lambat dalam merespon setiap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh karena SDA yang ada pada setiap OPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan serta tidak terlatih dalam melakukan analisis terhadap fenomena dan dinamika perkembangan masyarakat dan akhirnya cenderung kondisi ini menyebabkan capaian kinerja urusan menjadi sangat rendah bahkan cenderung tidak tersedia data.Laporan Ketua PanitiaSementara itu, ketua panitia pelaksana, Maryanto, S.Sos, M.Si, dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan ini antara lain, pertama, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman praktis dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, adanya kerja sama dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga, pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Keempat, peningkatan disiplin aparatur.Dikatakan Maryanto dalam laporannya, peserta Rakontek optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebanyak 76 orang peserta. Terdiri dari, dinas, badan, distrik dan Setwan dari masing-masing OPD sebanyak 2 orang peserta. Materi Rakontek optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan peningkatan disiplin aparatur. (ros)
Bagikan artikel ini


