DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai melakukan penandatangan kerja sama atau MoU dengan PT. PLN dalam bidang penerangan, khususnya pemasangan listrik di wilayah kabupaten Deiyai. Penadatanganan kerja sama yang dilakukan Jumat (15/10) kemarin, bertempat di kantor PLN Nabire ini dihadiri dan melakukan penandatangan Bupati  Deiyai, Dance Takimai dengan perwakilan Manajer PT. PLN wilayah Papua, Kepala Dinas Pertambangan dan Enegeri, Kabag Hukum, Simon Ukago,SH. Bupati  Deiyai pada kesempatan itu mengatakan, melalui MoU dengan pihak PT. PLN ini satu kebijakan baru di bidang penerangan listrik, yang merupakan salah satu kebijakan pembangunan, yang akan menjadi satu kado Natal buat masyarakat Deiyai yang akan mulai dioperasikan bulan Oktober ini.  Dan kebijakan di bidang penerangan yang dilakukan ini, tentunya akan menjawab salah satu kebutuhan masyarakat Deiyai. Karena dengan adanya  penerangan listrik, akan membantu dalam menjalankan tugas bagi para pegawai di kantor-kantor pemerintah, swasta dan akan terbantu juga bagi pengusaha serta masyarakat pada umumnya di Deiyai.  “Nanti tanggal 27 Oktober kita akan resmikan pengoperasian listrik sehingga bisa dioperasikan penerangan listrik di Deiyai, mulai tanggal 27 minggu depan dan masyarakat Deiyai akan mulai menikmati penerangan listrik,” katanya.Lanjut dia, soal tiang listriknya sedang dilakukan di Deiyai dan sesuai dengan target minggu depan sudah bisa selesai penanaman tiang-tiang listrik dan pemasangan kabelnya, sehingga akan diupayakan pekan depan ini juga akan bisa diresmikan pengoperasian listrik. Menyinggung soal jam pemakaian listrik,  kata Bupati, pemasangan siang dan malam namun berapa jam akan diistrahatkan sehingga semua akan diatur melalui dinas teknis yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai.       “Soal pemakaian listrik secara teknis akan diatur oleh dinas teknis, sehingga soal pemakaian dan lainnya akan diatur kemudian,” ujarnya.  Sementara itu, dalam kesempatan itu Perwakilan manajer PT. PLN wilayah Papua menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah kabupaten Deiyai karena telah melakukan kerja sama dalam bidang jasa penerangan listrik di wilayah Deiyai.  Kebijakan ini merupakan satu kebijakan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat di wilayahnya, maka melalui MoU yang dilakukan ini diharapkan, pemerintah daerah Deiyai segera dapat keluarkan satu Peraturan Bupati  yang kaitan dengan pengoperasian listrik agar selanjutnya dalam pengoperasian listrik dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang telah dibuat pemerintah tersebut. “Kita menghindari gangguan dalam proses pengoperasian listrik, maka pemerintah kelurkan dua peraturan bupati, diantaranya tentang bebas jaringan dari pohon dan bangunan dan kedua tentang pajak penerangan jalan. Kedua aturan tersebut, dapat segera dibuat agar selanjutnya aman dalam pengoperasian listrik di wilayah Deiyai.” katanya ketika itu. (henbob)