Pemda Deiyai Dorong Kesadaran Taat Pajak, Asisten II: Pajak Fondasi Pembangunan Daerah

DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula GKI Yudea Waghete, Distrik Tigi, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Deiyai, Mesak Pakage, SE, mewakili Bupati Deiyai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dandim 1703/Deiyai, Kapolsek Tigi mewakili Polres Deiyai, Kepala dan Sekretaris BPPRD, para kepala bidang dan staf BPPRD, pelaku usaha, wajib pajak, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat umum.
Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Asisten II Mesak Pakage menegaskan kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat, ASN dan pelaku usaha agar menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membangun Kabupaten Deiyai. Karena itu saya berharap seluruh ASN, pengusaha dan masyarakat wajib pajak dapat memastikan kewajibannya dibayar secara tertib dan tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Deiyai akan terus memperkuat kolaborasi bersama Bank Papua, Samsat, pertanahan, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya guna meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Deiyai.
Menurutnya, semakin besar pendapatan daerah, maka semakin besar pula peluang percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan masyarakat.
“Dana pembangunan yang digunakan pemerintah bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah masyarakat. Karena itu kesadaran membayar pajak harus terus ditumbuhkan demi mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesak Pakage.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Dr. Rony Pigome, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan pajak daerah Kabupaten Deiyai mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp2 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp8,4 miliar pada tahun 2025. Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi optimalisasi PAD melalui kepatuhan pembayaran pajak daerah, kebijakan pajak sektor perizinan, penajaman PAD lintas OPD, serta penyuluhan terkait BPHTB, PBB-P2, dan retribusi daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2026 yang berasal dari dana otonomi khusus. (you)
Bagikan artikel ini



