DEIYAI - Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui instansi teknis telah berupaya mencari tempat pembuangan sampah terakhir, selama berapa bulan terakhir ini.

Warga Kampung Yaba, telah sepakati bersedia menyediakan satu lokasinya sebagai Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Lokasi yang disediakan untuk tempat pembuagan sampah terakhir, warga pemilik hak ulayat meminta bayar lokasi TPA, sebesar Rp1.500, satu milliar lima ratus juta rupiah.

Pembayaran lokasi pembuangan sampah terakhir (TPA) tersebut, Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, menyerahkan langsung uang sebesar Rp1.500,00, untuk penyelesaian pelunasan pembayaran lokasi TPA, kepada warga pemilik hak ulayat lokasi pembuangan sampah terakhir di Kampung Yaba II, Distrik Tigi, Deiyai. 

Proses pembayaran lokasi TPA, telah berlangsung di Waghete, pada 23 Oktober 2025 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga pemilik hak ulayat lokasi TPA, atas sesuai kesepakatan bersama telah menyediakan lokasi TPA. 

"Kami sudah bayar lunas sesuai permintaan keluarga pemilik hak ulayat lokasi TPA, maka tidak ada yang datang minta lagi. Kami sudah bereskan pembayaran lokasi berarti lokasi sudah menjadi aset Pemda Deiyai," tegasnya.

Dikatakannya, penyediaan lokasi pembuangan sampah terakhir ini merupakan salah satu sarana penunjang dalam menjaga Deiyai bersih, indah dan hijau.  Maka dengan pasukan hijau yang telah hadir, akan berupaya semaksimal untuk menjaga kota Deiyai bersih, indah dan hijau, sesuai harapan bersama.

Sementara itu, turut hadir untuk menyaksikan dalam kesempatan itu, Kepala Bank Papua, Kepala Dinas Keuangan Deiyai, Kapolres Deiyai, TNI, warga pemilik hak ulayat, warga masyarakat dan tamu undangan lainnya.(hbb)