Pemberkasan Usul Penetapan NIP Dilakukan 18-27 Februari 2026

SUGAPA - Pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk PNS (NIP) melalui akun peserta pada laman httos://sscasn.bkn.qo.id/ mulai tanggal 18 sampai 27 Februari 2026. Pemberkasan dilakukan untuk peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8454/B-KS.04.03/ SD I K I 2025 tanggal 20 Januari 2026 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024.
Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman tentang hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil peserta optimalisasi formasi pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2024. Pengumuman ini dikeluarkan tanggal 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip.
Dalam pengumuman itu juga disampaikan sejumlah point untuk diperhatikan peserta. Pertama, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami informasi terkait hasil seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Intan Iaya Tahun Anggaran 2024 menjadi tanggung jawab peserta.
Kedua, seluruh proses dan hasil seleksi kompetensi tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketiga, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dengan motif apapun adalah tindak penipuan.
Keempat, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD dan SKB, agar segera mengumpulkan dokumen yang pernah didaftarkan oleh panitia BKPPD Kabupaten Intan Jaya akan dilayani mulai Tanggal 18 Februari sampai dengan 27
Februari 2026.
Kelima, layanan konsultasi terkait penginputan DRH pada akun SSCAN dapat
dilayani di Kantor BKPPD di lingkungan Kantor Bupati di Sugapa, tanggal
18 Februari sampai dengan 27 Februari 2026 pada jam kerja (09:00 s/d 12:00 WIT), membawa user dan password akun SSCASN Peserta.
Keenam, tidak menerima layanan konsultasi di luar jam Kerja. Ketujuh, keputusan panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2024, besifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat. (ros)
Bagikan artikel ini



