Pelantikan Pejabat Intan Jaya Murni Pengembangan Karir
SUGAPA – Beberapa saat lalu Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, telah melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II, III da
Bagikan
SUGAPA – Beberapa saat lalu Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, telah melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Kata Bupati Natalis Tabuni, pelantikan yang dilakukan itu semata-mata dalam pengembangan karir dan tugas mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pelantikan dan pengukuhan pejabat tinggi pratama administrator dan pengawas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Intan Jaya tidak ada muatan politik,” ujar bupati saat memberikan arahan pada apel gabungan ASN di Kantor Bupati Intan Jaya di Sugapa, Jumat (6/3) pekan lalu. Lebih lanjut dikatakan Bupati Natalis Tabuni, pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Intan Jaya sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam UU ASN Republik Indonesia. Bila ada pihak-pihak yang tidak terima dan ingin mengacaukan ketertiban di Kabupaten Intan Jaya, dirinya menghimbau untuk tidak meneruskan niat mereka. Bila tetap diteruskan maka akan berhadapan dengan pihak keamanan. “Perlu kami sampaikan bahwa pelantikan ini semata-mata dalam pengembangan karir dan tugas mengabdi pada nusa dan bangsa kita sebagai ASN. Tidak ada niat atau muatan politik, tidak ada saling membeda-bedakan antara agama, lawan politik, suku. Tetapi semata-mata untuk peningkatan karir dan pelayanan di lingkungan Pemkab Intan Jaya,” katanya. Lanjut Bupati Natalis Tabuni, peraturan ASN berlaku dari Sabang sampai Merauke, dan Intan Jaya termasuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu dirinya menghimbau sejumlah orang oknum tertentu yang bermaksud menuntut aspirasi-aspirasi keterwakilan suku, keterwakilan agama, keterwakilan jenis kelamin, dan macam-macam untuk berhenti. Karena ASN memilik mekanisme dan sistim sendiri. “Kabupaten Intan Jaya merupakan wilayah RI oleh sebab itu saya menghimbau kepada sejumlah oknum yang bermaksud menutut aspirasi keterwakilan suku dan agama dalam proses pelantikan eselon II, III, IV, untuk berhenti. Sebab apapun yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan system dan aturan ASN,” tuturnya. Bupati kembali mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Intan Jaya untuk menanamkan kedisiplinan dalam diri masing-masing. Bagi ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 41 hari secara berturut turut maka konsekuensinya akan mendapatkan hukuman berat hingga pemecatan. (ros)
Bagikan artikel ini


