Pelaku Tipid Narkoba ARL Diciduk Polisi
NABIRE – Pelaku Tindak Pidana (Tipid) Narkoba jenis sabu, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Kamis (22/05/2025), sekitar pukul 03.00 WIT.

NABIRE – Pelaku Tindak Pidana (Tipid) Narkoba jenis sabu, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Kamis (22/05/2025), sekitar pukul 03.00 WIT.
Penangkapan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam Tipid penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, oleh personel Satres Narkoba ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.
Pelaku diketahui berinisial ARL, laki-laki, kelahiran di Sulawesi Utara (Manado), 22 Oktober 2001 silam, beralamat di wilayah Smoker dan berstatus sebagai warga negara Indonesia dengan pekerjaan swasta.
Data yang diterima awak media ini menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penindakan cepat, petugas membawa pelaku ke ruang Satres Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 102 paket atu bungkus narkotika jenis sabu, terdiri dari 79 paket/ bungkus kecil, 23 paket/ bungkus sedang, enam plastik bening ukuran sedang, tiga plastik bening ukuran besar, sebungkus plastik hitam ukuran besar, sembilan sedotan plastik dan satu unit handphone merk Realme.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Nabire. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari Narkoba.(wan)
Bagikan artikel ini



