Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas Bersenjata Parang Dibekuk Polisi

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap dan membekuk kasus penganiayaan berat dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Perintis, Bumiwonorejo, Jumat (5/9/2025).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Herianto bersama tim, sekitar pukul 11.30 WIT. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NT alias KT dan TY.
“Dasar penangkapan adalah laporan polisi tertanggal 28 Maret 2025 terkait tindak pidana penganiayaan. Dalam kejadian itu, korban, Pendeta Sir John Christostom, mengalami luka sobek pada leher belakang serta telapak tangan akibat tebasan parang pelaku,” ungkap Kapolres Nabire, Jumat malam di Mapolres Nabire.
Menurut keterangan polisi, para pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras di Pasar Karang Tumaritis. Setelah itu, mereka berniat melakukan pencurian untuk membeli Miras lagi.
NT mengambil sebilah parang dari rumah rekannya, lalu mencari target di jalan. Saat mencoba merampas motor korban, pelaku mengayunkan parang karena korban menolak memberikan kunci.
Dari hasil interogasi, NT mengaku telah melakukan lima tindak pidana Curas di wilayah Nabire sejak Desember 2024. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha XR155, ponsel, parang, samurai dan pisau, hingga peralatan lain yang kerap digunakan dalam aksi mereka.
Kapolres menegaskan bahwa saat penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan menggunakan parang. “Kalau kita tidak lakukan tindakan tegas, bisa ada korban lagi. Mereka selalu membawa senjata tajam saat beraksi dan tidak segan melukai korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku NT alias KT dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara penganiayaan berat biasa (Pasal 354 ayat 1 KUHP) ancamannya adalah penjara maksimal 8 tahun.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



