Pelaku Curanmor Spesialis Fajar Menyingsing Diringkus Polisi
NABIRE - Pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis beraksi dini hari atau sekira saat fajar menyinsing di wilayah hukum Polres Nabire diringkus, Satuan Reserse dan Kriminal, Sabtu kemarin.

NABIRE - Pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis beraksi dini hari atau sekira saat fajar menyinsing di wilayah hukum Polres Nabire diringkus, Satuan Reserse dan Kriminal, Sabtu kemarin.
Salah satu komplotan ini ditangkap tim Opsnal Satreskerim Polres Nabire setelah sebelumnya melancarkan aksinya saat dini hari di Jalan Siriwo, Kelurahan Karang Tumaritis Nabire, Papua Tengah.
Modus digunakan pelaku, seperti terang Kapolres Nabire, melalui Kasat Reskrim yakni, melakukan pencurian dini hari sekitar pukul 02.00 WIT atau waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi.
"Cara yang digunakan dengan memotong rantai pagar rumah pakai alat pemotong rantai, kemudian masuk mengambil 2 motor yang terparkir di teras dengan cara merusak stang motor, lalu memotong rantai pengaman yang berada pada cakram motor," terang Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu AG (27) warga Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Nabire.
Alfian menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama KM (21) warga Jalan A. Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, yang kehilangan sepeda motornya Kamis, 11 Agustus 2022.
Kemudian pada 14 Oktober 2022, Satreskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG dan barang buktinya jenis motor Honda CRF warna merah putih PA 5478 KC yang berada di lapangan futsal di Bumiwonorejo, sekira jam 21.00 WIT," ungkap Kasat AKP Alfian.
Setelah dikembangkan kasusnya dan sesuai eterangan tersangka, sepeda motor yang dicuri lagi Ranmor jenis Kawasaki Ninja warna hitam Nopol DD 6000 UM masih dilakukan pencarian.
Selanjutnya pula, masih sesuai data yang diterima media ini, Satreskrim Polres Nabire baru mendapati 1 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pencurian dan dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Imbuh mantan Wakapolsek Nabire Kota itu, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, maka ancaman hukuman penjara yang dikenakan paling lama tujuh tahun.(wan)
Bagikan artikel ini



