NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menjadwalkan agenda Rapat Paripurna Peresmian (Pelantikan) Pimpinan DPRD, Peresmian Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire periode 2019-2024. Jadwal pelaksanaan secara pasti, hari dan jam belum ditentukan karena belum konsultasi dengan Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw. Peresmiannya hari apa akan ditentukan setelah konsultasi dengan Bupati Nabire. Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Hansari di kediamannya, Kamis (7/5) mengatakan, Surat Keputusan (SK) tentang pimpinan DPRD Kabupaten Nabire periode 2019-2024 sudah diterima, tinggal menunggu peresmian. Kemarin, (Rabu, 6/5/2020), anggota DPRD sudah mengadakan rapat internal dan telah memutuskan untuk pelantikannya dalam minggu besok.  Kendati demikian, kata Hansari, peresmiannya hari apa belum ditentukan karena harus konsultasi dengan bupati, untuk menentukan hari dan jam pelaksaan Rapat Paripurna Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire. Sekwan Hansari menjelaskan, SK tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD, karena tidak bisa dikirim melalui surat ataupun mengambil sendiri ke Jayapura sejak jalur laut dan udara ditutup karena tanggap darurat Covid-19, sehingga SK dikirim melalui surat elektronik berupa whatsapp oleh calon Wakil Ketua I, Evan Robert Ibo. Sesuai SK tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire periode 2019-2024 nomor 155/132/tahun 2020, Ketua, Akulian Douw. Wakil Ketua I, Evan Robert Ibo dan Wakil Ketua II, H Muhammad Iskandar.  Hansari menjelaskan, peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Nabire akan dilaksanakan dalam suasana masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga akan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19. Protokol kesehatan tersebut, DPRD dalam menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire periode 2019-2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat.  Rapat paripurna juga akan mengacu pada Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/20 tentang Keputusan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1/2020 tentang Pencegahan Corona Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah. Disamping itu, peresmian pimpinan DPRD Nabire juga akan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Papua nomor 440/4637/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua dan Surat Keputusan Bupati Nabire nomor 132 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Nabire. Hansari mengatakan, setelah pimpinan DPRD diresmikan, tugas selanjutnya adalah pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD. Alat-alat kelengkapan dewan tersebut adalah pembentukan komisi, badan anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. Sedangkan ketua fraksi, tidak merupakan alat-alat kelengkapan dewan sehingga Hansari mengatakan fraksi sudah dibentuk selama pimpinan sementara.(ans)