NABIRE – Pekan depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai akan memanggil eksekutif untuk mempertanyakan beberapa masalah. Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Elias Anou di Nabire, Senin (28/3) sore mengatakan baru mengagendakan untuk memanggil eksekutif pekan depan.

Elias Anou menjelaskan, legislatif akan memanggil eksekutif untuk mempertanyakan tidak adanya nomor registrasi bagi distrik pemekaran yang disetujui oleh dewan dan pelantikan kepala distrik sudah dilaksanakan. Tetapi hingga kini distrik pemekaran tersebut belum terregistrasi.

Akibat belum adanya nomor registrasi distrik pemekaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Petrus Agapa usai menyarahkan DPA kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, beberapa saat lalu mengatakan operasional dan DPA bagi distrik pemekaran dianggarkan melalui Bagian Tata Pemerintahan (tapem) Setda Dogiyai.

Disamping masalah nomor registrasi distrik pemekaran, Elias Anou menjelaskan dalam pertemuan dengan eksekutif, salah satu agendanya yakni mempertanyakan proses pengesahan Peraturan Daeerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) yang belum tuntas di Provinsi Papua.

Ketua DPRD Dogiyai ini mengatakan Perda tentang Miras sudah diajukan dua tahun lalu. Namun hingga saat ini masih terkatung-katung di Biro Hukum Setda Provinsi Papua. Sebab itu, dewan akan mempertanyakan nasib Perda tersebut kepada eksekutif pekan depan.

Disamping itu, kata Elias Anou, dewan juga akan meminta eksekutif untuk memberikan akun SIPD kepada Sekretariat DPRD dan anggota untuk mempermudah pengawasan dewan terhadap program dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. Sebab,sejak mulai diberlakukannya SIPD, anggota dewan kesulitan untuk mengawasi program dan pelaksanaan pembangunan didaerah.

Elias Anou mengurai, akibat tidak adanya akun SIPD di lembaga eksekutif, anggota dewan tidak bisa mengawasi program dan pelaksanaan pembangunan dengan baik.

Apalagi, kata Ketua DPRD, materi APBD yang didapati anggota berupa cetakan dan itu hanya program pembangunan tanpa menjelaskan lokasi dan besaran anggarannya. Dewan tidak bisa mengawasi pelaksanaan pembangunan karena tidak tahu lokasi dan besaran dana.

Oleh sebab itu, dalam pertemuan pekan depan anggota DPRD Dogiyai akan meminta akun SIPD Kabupaten Dogiyai kepada eksekutif untuk diberikan ke Sekretariat dan anggota dewan. Akun SIPD ini penting bagi dewan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah berdasarkan data-data yang termuat pada Akun SIPD Kabupaten Dogiyai. (ans)