NABIRE - Pegawai Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire diminta tidak melalukan kegiatan apapun di lapangan atau di luar kantor sepanjang belum ada petunjuk teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua. Semua pegawai Cabang Dinas Kehutanan diminta tetap bersabar. Dengan catatan masuk kantor setiap hari kerja. Dan mengisi daftar hadir sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku di negeri ini. “Hingga saat ini belum ada Pergub yang dikeluarkan untuk mengatur tugas dan fungsi (Tupoksi) kita di Kantor Cabang Dinas Nabire,” kata Plt. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire, Eduard Wambrauw, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Senin (8/7) di ruangan kerjanya. Sepanjang belum adanya Pergub, kata dia, staf yang ada di daerah ini tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Apalagi dengan kegiatan lapangan yang berhubungan dengan para pengusaha kayu maupun para penggesek kayu. Apabila ada temuan staf yang melakukan pungutan di luar dinas, maka itu merupakan urusan dan tanggung jawab oknum pegawai yang bersangkutan. Karena dinas bekerja mengikuti atuaran yang berlaku. Dan hingga saat ini belum ada Pergub soal tugas dan kerja di dinas cabang. “Walaupun kita sebagai pegawai Dinas Kehutanan, tetapi perlu dipahami bahwa ada aturan yang dapat membatasi kita, sehingga penggesek dan pengusaha juga harus bersabar,” tuturnya. (des)