DOGIYAI – Bertempat di Pasar Ikebo, yang merupakan pusat belanja atau jual beli di Jantung Kota Kabupaten Dogiyai, Kapolsek Kamuu, Iptu Yusuf Habel Apiem, S.Th, selaku penanggung jawab keamanan sektor menegaskan kepada pelaku usaha untuk peduli lingkungan.

Di mana tempat usaha, berdasarkan kesepakatan secara musyawarah dan juga pertimbangan keamanan, semua para pelaku usaha di Pasar Ikebo untuk sore hari tutup kios/toko tepat jam 17.00 WIT.

Selain tata tertib untuk buka dan tutup tempat usaha, Kapolsek Kamuu Polres Dogiyai, Polda Papua Tengah juga meminta perlakuan usaha memperhatikan sampah/limbah dari hasil dagangan wajib ditampung pada tempat yang layak untuk di buang ke penampungan terakhir.

Pelaku usaha yang tidak taat pada ketentuan sesuai perijinan usaha, seperti SITU/SIUP/Ijin pengelolaan sampah dan ijin lainnya, maka dijadikan sebagai dasar pertimbangan kepada dinas terkait dievaluasi, bahkan sampai cabut perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Gagasan Kapolsek Kamuu, bahwa kebersihan dan keindahan serta peduli lingkungan dalam kota Moanemani adalah wajah pemerintah daerah sampai ke perkampungan yang memberikan ijin dengan harapan membangun Kabupaten Dogiyai di Bidang Ekonomi ke depan.

Selain itu, menyiapkan Sembako dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Dogiyai, Kapolsek Kamuu sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Kabupaten Dogiyai, wajib memberikan edukasi, sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang bekerja, yang berdagang dan tinggal tetap di wilayah hukum Polsek Kamuu.(wan/ist)