Pedagang Pantai Nabire Direlokasi
“Kami tertibkan kawasan Pantai Nabire atau Pantai MAF, tertibkan warga kami, pedagang kaki lima yang ada di Pantai Nabire untuk berelokasi ke Taman Gizi,” ujar Mesak kepada wartawan di Kantor Inspektorat Nabire, Rabu (9/9/2026).

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire mulai menata wajah ibu kota Provinsi Papua Tengah dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Pantai Nabire atau Pantai MAF ke Taman Gizi. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan pantai sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata.
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., mengatakan penertiban dan relokasi tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire, bukan instruksi Gubernur Papua Tengah sebagaimana isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Kami tertibkan kawasan Pantai Nabire atau Pantai MAF, tertibkan warga kami, pedagang kaki lima yang ada di Pantai Nabire untuk berelokasi ke Taman Gizi,” ujar Mesak kepada wartawan di Kantor Inspektorat Nabire, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penataan menjadi penting karena Nabire kini memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Karena itu, kawasan publik di pusat kota, termasuk kawasan pesisir, perlu ditata agar lebih tertib, bersih dan memiliki nilai estetika yang mendukung pengembangan pariwisata.
Namun, proses relokasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Saat pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hendak mendatangi kawasan Taman Gizi, rombongan sempat mendapat penghadangan dari sebagian warga.
Situasi itu kemudian mendorong Pemkab Nabire menyiapkan forum khusus untuk membahas persoalan yang lebih mendasar, yakni status kepemilikan sejumlah aset tanah di kawasan tersebut.
Mesak mengatakan pemerintah akan mengundang tokoh masyarakat dan para pelaku sejarah lokal pada pekan depan. Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan Taman Gizi, bekas Kantor Deper, hingga kawasan Terminal Oyehe.
“Minggu depan kami akan undang semua tokoh-tokoh masyarakat, dan pelaku sejarah semua kita akan hadirkan untuk meluruskan status kepemilikan tanah di Taman Gizi, kemudian bekas kantor Deper, kemudian Terminal Oyehe, itu kita akan jelaskan,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan status lahan akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 66. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki dokumen tersebut dan akan menghadirkan para saksi sejarah yang masih hidup untuk membantu meluruskan riwayat kepemilikan aset.
Penataan juga tidak berhenti di Pantai MAF dan Taman Gizi. Pemkab Nabire akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Kepolisian Daerah untuk menertibkan sejumlah fasilitas transportasi publik, termasuk Terminal Karang dan Terminal Transit Wonorejo.
Setelah relokasi pedagang selesai, pemerintah berencana melanjutkan dengan pembersihan dan penataan kawasan kota. Pantai Nabire ditargetkan tidak sekadar menjadi ruang aktivitas warga, tetapi juga kawasan wisata yang tertata dan memiliki daya tarik.
“Kita akan tata khusus pariwisata. Taman Gizi itu pun nanti bagian belakang panggung setelah kita bongkar, view laut kita akan tata. Kemudian termasuk Pantai Nabire kita akan tata,” pungkas Mesak. (sam)
Bagikan artikel ini



