Pedagang Pantai Nabire Diambil Alih BPPDR
NABIRE – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire melakukan penataan terhadap para pedagang yang berjualan
Bagikan
NABIRE – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire melakukan penataan terhadap para pedagang yang berjualan disepanjang Pantai Nabire, Selasa (13/3). Kepala Bidang Perhitungan dan Penataan Pajak BPPRD Nabire, Vitalis Badii, saat ditemui di sela–sela penataan mengatakan, tujuan dilakukannya penataan terhadap para pedagang adalah untuk ditertibkan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang usaha kecil hingga pendataan. “Pendataan dilakukan dengan menyerahkan fotocopi KTP, KK, dan alamat rumah selanjutnya para pedagang, diharuskan untuk melapor ke kantor BPPRD,” ujarnya. Menurutnya, sebelum dilakukan penataan, para pedagang di pantai tersebut diatur dan diawasi oleh pihak Distrik Nabire dan Kelurahan Morgo. “Karena tidak ada pemasukan untuk daerah maka diambil ahli oleh BPPRD. Dan penataan ini sesuai dengan perintah Bupati Nabire,” katanya. Dikatakan Vitalis, usai penataan para pedagang akan dikenakan biaya atau pajak. Mulai dari pedangan bakso, minuman es, penjual buah–buahan hingga pengelola mainan anak. Mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan jenis usaha dan tiap bulannya di setor ke kantor. “Jadi pagi ini kami data penjual yang melakukan aktifitas pagi, nanti sore kita akan lanjutkan lagi ke padagang yang beraktifitas di sore hari yaitu pengelola mainan,” jelasnya. Salah seorang pedagang, Rani mengatakan sangat bersyukur sebab pengawasan Pantai Nabire akan diawasi oleh BPPRD. Selama ini, kata dia, pengawasannya tidak menentu. “Ini kami lihat bagus kalau satu OPD jadi terarah. Jangan seperti lalu–lalu,” harapnya. (ck)
Bagikan artikel ini



