NABIRE – Pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati, John Pakage – Sepi Madai (Pakage-Madai) mempertanyakan verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Paslon Pakage-Madai mempertanyakan perhitungan antara jumlah dukungan awal sebelum perbaikan dengan jumlah total pasca perbaikan dukungan yang diumumkan KPU untuk menentukan lolos sebagai calon perseorangan dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati-Wakil Nabire lewat perseorangan. Paslon Pakage-Madai juga menilai KPU Nabire tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Nabire yang memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian di 8 kampung/kelurahan yang disengketakan paslon. Akibat tidak melakukannya pemeriksaan dan penelitian di 8 kampung/kelurahan yang bermasalah sehingga pasangan Pakage-Madai dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Sekretaris Tim Sukses Pakage-Madai, Longgi Iyai dan Tim Sukses Keluarga John Pakage, Paula Pakage saat bertandang ke Redaksi media ini, Selasa (1/9) sore mengatakan, tidak benar kalau KPU Kabupaten Nabire menetapkan pasangan Pakage-Madai tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Nabire lewat perseorangan. Karena, KPU Nabire tidak melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dukungan kepada Pakage-Madai di 8 kampung/kelurahan yang diperintahkan oeh Bawaslu dalam putusan sengketa perselisihan verifikasi dukungan faktual calon perseorangan. Dan pemeriksaan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Pakage-Madai hasil perbaikan yang diumumkan KPU juga tanpa melibatkan Bawaslu dan pasangan calon saat verifikasi dukungan. Longgi dan Paula menjelaskan, pada saat verifikasi faktual jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 7.995, pada saat perbaikan dukungan, Pakage-Madai memasukan dukungan sebanyak 23.323. Dari hasil perbaikan dukungan tersebut, KPU Nabire menetapkan 13.467 dukungan memenuhi syarat. Tim Sukses Paslon Pakage-Madai menambahkan, hasil putusan penetapan calon perseorangan oleh KPU ini diadukan ke Bawaslu. Karena paslon menilai terjadi kesalahan verifikasi dukungan di 9 kampung/kelurahan yakni di Kampung Kali Semen, Argo Mulyo, Urumusu, Epomani, Bomopai, Waharia, Kali Susu, dan Kelurahan Bumi Wonorejo. Apa yang disengketakan ini diterima oleh Bawaslu dan memerintahkan KPU Nabire untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian dukungan paslon Pakage-Madai di 8 kampung/kelurahan. Namun, sehari pasca putusan sengketa di Bawaslu, KPU tidak mengeksekusi, memeriksa dan meneliti dukungan kepada Paslon Pakage-Madai. Longgi dan Paula mengatakan, KPU tidak memeriksa dan meliti berkas dukungan perseorangan atas nama John Pakage dan Sepi Madai dan meminta kepada Bawaslu untuk merubah point tiga menambahkan pemeriksaan dukungan form B1 KWK bersama-sama dengan form B1.1 KWK. Tidak mungkin Bawaslu merubah putusan tetapi KPU tidak memeriksa berkas dukungan yang diperintahkan Bawaslu. Oleh sebab itu, Tim Paslon Pakage-Madai meminta KPU untuk mengeluarkan berita acara (BA) KPU tidak melakukan pemeriksaan dan penelitian, setelah menunggu 75 menit tim paslon ini menarik berkasnya dari KPU. Sekretaris Tim Sukses, Longgi dan Paula dari keluarga mempertanyakan, kemana dengan dukungan sebanyak 7.995 yang dinyatakan MS saat verifikasi pertama. Karena, dari hasil verifikasi dukungan hasil perbaikan saja 13.467 dukungan memenuhi syarat (MS) sehingga apabila hasil verifikasi pertama sebanyak 7.995 dukungan ditambah dengan dukungan hasil perbaikan sebanyak 13.467, jumlah dukungan dari pasangan Pakage-Madai sebanyak 21.462 dukungan yang memenuhi syarat. Longgi dan Paula menilai dengan perhitungan jumlah dukungan hasil perbaikan dan hasil verifikasi awal, pasangan Pakage-Madai memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire lewat perseorangan. Namun, KPU menyatakan pasangan Pakage-Madai ridak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan dengan suara yang memenuhi syarat sebanyak 13.467. Longgi dan Paula mempertanyakan, jika demikian dukungan dari pasangan Pakage-Madai, dimana dukungan sebanyak 7.995 yang sudah memenuhi syarat saat verifikasi awal. Karena jumlah dukungan pasangan Pakage-Madai yang diumumkan hanya dukungan yang memenuhi syarat hasil perbaikan. Longgi menilai, KPU sudah tahu, tetapi bagi peserta calon perseorangan dan masyarakat tidak memahami karena kurangnya sosialisasi tentang proses pencalonan calon perseorangan oleh KPU Nabire. (ans)