Pasca Putusan DKPP 153, KPU Diminta Segera Plenokan Auwe-Makey
NABIRE – Dengan terbitnya Putusan Sengketa Panitia Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor : 003/PS/PWSl.DGY.33.27/1/2017, tanggal 9 Januari 2017 dan Putusan DKPP RI Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016, 20 Januari 2017, tim pemenangan pasangan colon bupati dan wakil bupati
Bagikan
NABIRE – Dengan terbitnya Putusan Sengketa Panitia Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor : 003/PS/PWSl.DGY.33.27/1/2017, tanggal 9 Januari 2017 dan Putusan DKPP RI Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016, 20 Januari 2017, tim pemenangan pasangan colon bupati dan wakil bupati Dogiyai Herman Auwe-Stefanus Wakey meminta kepada pihak KPU Dogiyai untuk segera memplenokan penetapan Paslon ini sebagai peserta Pilkada serentak, yang dilaksanakan bulan Februari mendatang.Ketua Tim Sukses (Timses) Herman Auwe-Stefanus Wakey, Vincen Tebai, ketika bertandang ke Redaksi Papuapos Nabire, semalam mengatakan, sehubungan dengan diterbitkannya dua (2) putusan sengketa Pilkada Dogiyai ini, kami meminta kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk segera memplenokan penetapan Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakey sebagai calon bupati dan wakil bupati Dogiyai periode 2017-2022 mendatang.
Apabila, tegas Vincen, KPU Dogiyai tidak melakukan pleno secepatnya, maka konsekwensinya sesuai putusan DKPP RI Nomor 153 itu (tadi, red) kelima anggota atau empat komisioner KPU Dogiyai diberikan ‘teguran keras’ (terancam PAW) untuk tidak dapat melanjutkan sisa tahapan berikutnya dan tidak melakukan atau lantaran dinilai melanggar kode etik selaku anggota KPU.Lanjut terang salah satu anggota DPRD Dogiyai ini, sekali lagi kami selaku tim pemenang pasangan Auwe-Wakey meminta kepada pihak KPU Dogiyai segera melakukan pleno penetapan Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakey sebagai peserta Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun ini. “Dalam dua putusan ini sangat jelas, jadi tidak ada alasan bagi KPU Dogiyai untuk segera mengakomodir pasangan Herman Auwe-Stefanus Wakey sebagai calon bupati dan wakil bupati kabupaten Dogiyai periode 2017-2022 mendatang. Ada sekitar lima butir putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 153 ini, salah satunya memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan putusan tersebut,” ujar Vincen.Menjawab pertanyaan media ini seputar telah berjalannya beberapa tahapan Pilkada Dogiyai, salah satunya pengadaan logistik dan kartu suara, anggota Komisi C DPRD Dogiyai ini menjelaskan, itu bukan menjadi alasan. Artinya menurut dia, bisa dilaksanakan pengadaan ulang, baik logistik Pilkada Dogiyai dan lainnya. “Kami selaku tim sukses pada prinsipnya meminta KPU Dogiyai dapat melaksanakan putusan-putusan ini dan segera mengakomodir Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe-Stefanus Wakey sesuai dan berdasarkan putusan dimaksud. Lain hal semua bisa diatur, selama Kabupaten Dogiyai masih ada dan berada dalam bingkai NKRI, tidak ada yang sulit,” tandas anggota dewan yang membidangi pembangunan dan keuangan ini.Untuk itu, mewakili tim pemenangan Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakey sebagai peserta Pilkada Dogiyai, Vincen sekali lagi menegaskan, apabila anggota KPU Dogiyai tidak mengakomodir permintaan kami yang ada dasar hukumnya yang jelas ini, kami akan menduduki Kantor KPU Dogiyai di Moanemani dan akan melaporkan KPU Dogiyai ke KPU serta DKPP Pusat. “Ini terpenting sebagai tuntutan kami dan soal serta menyangkut telah adanya logistik Pilkada, baliho, kertas/kartu suara dan lainnya itu bukan suatu alasan, karena itu bisa dibuat ulang dan anggaran Pilkada masih ada,” pungkasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



