NABIRE – Berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 37 tahun 2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan pada pasal 5 ayat (1) pasar rakyat diklasifikasikan atas 4 tipe, yaitu pasar rakyat Tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D.Sehingga dari sisi operasional Pasar Sentral Kalibobo merupakan pasar rakyat yang beroperasi setiap hari Senin hingga hari Minggu mulai jam 5 pagi hingga jam 17.00 atau jam 5 sore dan menjadi pusat transaksi masyarakat.Dan hinggga saat ini jumlah pedagang yang terdaftar di Pasar Sentral Kalibobo hingga tahun 2018 lalu berjumlah 720 pedagang, dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan yang ada, maka Pasar Sentral Kalibobo sudah termasuk pasar rakyat tipe A.Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire Zet Kambaro, M.Pd, dalam laporan tertulisnya pada peresmian Pasar Sentral Kalibobo tahap II, Minggu 19/5 lalu seraya menambahkan, dari sisi aturan tipe pasar kita di Kabupaten Nabire sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta.Dengan demikian Pasar Sentral Kalibobo Kabupaten Nabire termasuk dalam tipe pasar rakyat Tipe A, karena memenuhi kriteria sebagaimana pada pasal 5 ayat (2) Permendag nomor 37 tahun 2017.Karena Pasar Sentral Kalibobo merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang dan luas lahan paling sedikit 5.000 meter persegi.Untuk itu, luas bangunan Pasar Sentral Kalibobo tahap II 989 M2 dengan jumlah bangunan los sebanyak 148 unit dengan ukuran 0,9x1,35M, sedangkan jumlah kios sebanyak 26 unit dengan ukuran 2x3 M serta juga dibangun kantor pengelola satu unit dan juga satu unit Musholla.(des)