Pasar Sentral Kalibobo Dipalang, Pedagang Sayuran Terpaksa Berjualan di Pinggir Jalan Trikora
Di tengah situasi tersebut, para pedagang tetap berupaya menjajakan dagangan demi memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

NABIRE - Aktivitas perdagangan di Pasar Sentral Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terganggu setelah sekelompok warga melakukan pemalangan pada Kamis pagi (15/10/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan klaim hak kepemilikan tanah yang disebut belum pernah dilepas secara adat kepada pemerintah.
Akibat pemalangan itu, para pedagang dilarang berjualan di dalam area pasar. Sejumlah pedagang sayuran terpaksa memindahkan dagangan mereka ke pinggir Jalan Trikora karena tidak dapat mengakses tempat berjualan seperti biasanya.
Di tengah situasi tersebut, para pedagang tetap berupaya menjajakan dagangan demi memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, aktivitas berjualan di pinggir jalan turut menimbulkan persoalan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
Pada Kamis pagi, arus kendaraan di Jalan Trikora, tepat di depan Pasar Sentral Kalibobo, sempat mengalami kemacetan akibat kondisi tersebut.
Pemalangan diduga berkaitan dengan persoalan hak ulayat. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mempertanyakan status pelepasan lahan pasar dan menuntut penyelesaian atas hak kepemilikan yang mereka persoalkan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Pasar Sentral Kalibobo merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Nabire. Gangguan operasional pasar tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, melakukan mediasi antara pihak yang melakukan pemalangan dan Pemerintah Kabupaten Nabire selaku pengelola pasar.
Hingga Kamis 09.00 WIT, mediasi masih berlangsung di Pos Pengamanan Pasar Kalibobo dengan melibatkan sejumlah pihak terkait dan perwakilan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang gangguan terhadap aktivitas perdagangan.
Para pedagang berharap pemalangan segera berakhir agar mereka dapat kembali berjualan di dalam pasar. Mereka juga membutuhkan kepastian agar kegiatan ekonomi dapat berjalan normal tanpa harus menggunakan bahu jalan yang berisiko mengganggu lalu lintas.
Penyelesaian secara damai dinilai penting agar kepentingan pedagang, masyarakat, pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim hak ulayat dapat dipertemukan melalui dialog yang terbuka dan adil. Dengan demikian, persoalan kepemilikan tanah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aktivitas perdagangan di Pasar Sentral Kalibobo dapat kembali berjalan normal. (amd)
Bagikan artikel ini



