NABIRE – Partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) diminta untuk ikut memberikan sosialisasi kepada pemilih, cara pencoblosan saat pemungutan suara di Pemilu 2019 mendatang. Sebab, Pemilu Serentak tahun 2019 cukup kompleks, karena pemilih akan menghadapi lima jenis surat suara yang dicoblos di bilik suara. Himbauan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun ketika mensosialisasikan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Islamic Center Masjid Al Fallah, Jalan Merdeka, Sabtu (9/3) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire. Komarudin mengatakan, mensosialisasikan cara pencoblosan tidak cukup hanya dilakukan oleh penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tetapi Parpol sebagai peserta Pemilu ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada pemilih di daerah untuk memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara, 17 April 2019. Sebab, kata Komarudin, di dalam kotak pemungutan suara, pemilih akan dihadapkan pada lima kertas suara yang harus diberikan dalam waktu 10-11 menit untuk seorang pemilih. Oleh karena itu, Parpol sebagai peserta Pemilu juga memberikan cara pencoblosan kepada kontituen dari masing-masing Parpol agar pencoblosan selesai tepat waktu dan sesuai dengan pilihan menurut suara hatinya. Pencoblosan yang benar ini perlu diberikan kepada pemilih karena dikuatirkan akan terjadi kerusakan surat suara. Pemilih yang tidak tahu dan tidak mengerti saja memberikan hak suara kepada beberapa calon sehingga salah pada saat perhitungan oleh petugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutam Suara (TPS). *Tertibkan APK Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sampe mengingatkan kepada Parpol di daerah ini agar tertib di dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah ini. Parpol juga setiap calon legislatif diminta untuk mematuhi tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Karena, pemerintah daerah bersama penyelenggara Pemilu di daerah ini telah menentukan zona larangan dan zona yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Komisioner Bawaslu NAdriana juga meminta kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang stiker dan APK lainnya ditembok dan pohon serta kendaraan angkutan umum. Karena itu bukan tempat pemasangan APK. Bawaslu juga mengimbau kepada partai politik untuk membersihkan APK hari tenang. Karena, memasuki hari tenang, selama 3 hari sebelum pencoblosan, semua APK harus sudah bersih.(ans/wan)