Paripurna Istimewa DPRD, Agenda LKPJ-AMJ Bupati Nabire Ilegal
NABIRE – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Nabire yang digelar kemarin malam dinilai ilegal. Hal ini seperti terang salah satu anggota DP
Bagikan
NABIRE – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Nabire yang digelar kemarin malam dinilai ilegal. Hal ini seperti terang salah satu anggota DPRD Nabire, Hendrik Andoi, dalam siaran persnya yang diterima media ini semalam.
Dijelaskan Hendrik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 65 Ayat 3 dan Peraturan Tatatertib DPRD Kabupaten Nabire Pasal 71 Ayat 3, menyebutkan rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.Untuk itu seperti disebutkan diatas, lanjutnya, bahwa Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Ini berarti Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Definitif, bukan pimpinan sementara. “Tugas pimpinan sementara adalah yakni pertama, membahas peraturan tata tertib DPRD, kedua, membentuk fraksi-fraksi DPRD dan selanjutnya, memproses dan mengusulkan pimpinan devinitif,” tandasnya. Oleh karena itu, pimpinan sementara tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk memimpin Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka LKPJ - AMJ Bupati Nabire. Kalau sampai pimpinan sementara memimpin rapat istimewa dalam rangka LKPJ-AMJ, maka rapat tersebut ilegal.Yang perlu dipahami oleh Marten Douw selaku pimpinan sementara DPRD Kabupaten Nabire dan kesepuluh anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Nabire dengan Agenda LKPJ-AMJ Bupati Nabire pada tanggal 4 Mei 2015, tandas Andoi, bahwa yang namanya lembaga DPRD itu, diatur dengan peraturan perundang-undangan. Semua aktifitas dari berpakaian, berbicara, tata cara rapat, sampai dengan meninggal dunia sekalipun diatur dengan peraturan perundang-undangan.“Lembaga DPRD tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Bupati Nabire Isaias Douw yang masa jabatannya berakhir pada 4 Mei kemarin. Kegiatan DPRD tidak boleh dilaksankaan atas keinginan ketua DPRD, karena lembaga DPRD menganut asas kolektif koligial. Ini harus dipahami oleh Marten Douw dan kesepuluh anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut,” ujarnya.Jelas legislator dari Partai Gerindra ini lagi, PP Nomor16 Tahun 2010 pada pasal 78 ayat 1 poin c, Peraturan Tatatertib DPRD Nabire pasal 110 ayat 1 poin c dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MB3 pasal 373 ayat 1 poin c berbunyi ‘Rapat Paripurna memenuhi Kourum apabila dihadiri oleh lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Anggota DPRD’. Kalau dalam sebuah rapat paripurna belum memenuhi Kourum, maka PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 28 Ayat 3 dan 4, Peraturan Tatatertib DPRD Pasal 110 Ayat 3 dan 4, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 373 Ayat 4 dan 5 mengisyaratkan agar rapat tersebut ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing satu jam. Apabila setelah penundaan belum juga memenuhi Kuorum maka rapat ditunda paling lama 3 hari sampai waktu yang ditetapkan oleh Bamus.Berdasarkan uraian diatas, tambahnya, maka dapat saya simpulkan bahwa Rapat Paripurna Istimewa DPRD Nabire dengan agenda LKPJ-AMJ Bupati Nabire tanggal 4 Mei malam itu ilegal dan tidak Sah. Karena cuma dihadiri oleh sepuluh orang anggota DPRD dan satu pimpinan yang sama-sama tidak tau aturan. “Jumlah anggota DPRD Nabire sebanyak 25 orang, maka untuk memenuhi quorum paling sedikit berjumlah 13 orang. “Selaku anggota DPRD Nabire, saya sangat malu karena lembaga yang bermartabat ini dinodai oleh anggota DPRD sendiri yang notabene adalah wakil rakyat. Kejadian ini harus menjadi bahan perenungan kita semua agar anggota DPRD jangan mau disamakan dengan Sapi yang hidungnya dicucuk dan mau ikut kemana saja ketika ditarik oleh majikannya,” tandas Andoi seraya mengakhir, anggota DPRD harus mempunyai harga diri, jangan murahan seperti satu ikat sayur kangkung dipasar, semoga menjadi bahan introspeksi. (wan)
Bagikan artikel ini



