NABIRE - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum final, namun Provinsi Papua Tengah dan 5 provinsi lainnya menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Eliezer Yogi, Senin (27/4/2026), saat ditemui awak media mengatakan, terkait perkembangan kebijakan fiskal nasional yang berdampak langsung pada daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menempatkan isu penambahan dana Otsus sebagai agenda strategis nasional, mengingat kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada 15 Desember 2025 serta telah ditindaklanjuti melalui pertemuan koordinatif tingkat tinggi.

Eliezer Yogi menambahkan, ada kebijakan dari Presiden Prabowo untuk menambah dana Ostus di Provinsi setanah Papua terkait dengan itu pada 13 April 2026, para gubernur yang diketuai atau yang dipimpin oleh Ketua Asosiasi Gubernur setanah Papua, yaitu Gubernur Papua Tengah dan lima gubernur yang lain audiens dengan kementerian keuangan.

“Untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pak Presiden di tanggal 15 Desember di Istana Negara tentang pengembalian dana otonomi khusus yang sekitar 2 triliun lebih, sekarang 10 triliun dan harapannya bisa naik,” jelas Yogi.

Lanjutnya, soal pengembalian dana otonomi khusus yang sekitar 2 triliun lebih, sekarang 10 triliun dan harapannya bisa naik. Dan pertemuan itu dilakukan secara tertutup oleh para gubernur dengan Dirjen Kementerian. Dan pada saat itu juga telah disampaikan oleh Dirjen, bahwa apa yang menjadi arahan presiden mereka akan segera menindaklanjuti, yaitu penambahan dana Otsus di enam provinsi di tanah Papua. Tentunya dalam penambahan itu ada indikator-indikator yang dinilai atau yang menjadi dasar.

Untuk adanya penambahan di enam provinsi, pada pertemuan itu juga sudah disampaikan, disajikan beberapa data atau indikator terkait dengan rencana penambahan tersebut. Salah satunya bahwa Kementerian Keuangan akan melihat bahwa kalau di tahun 2026 ini pada saat TKDD.

Ada daerah, baik itu provinsi ataupun kabupaten yang mengalami pengurangan, itu yang kemungkinan akan ditambah. Dan soal besarannya, walaupun pada saat itu sudah dipaparkan, tapi itu sifatnya masih dinamis. Artinya angka-angka yang waktu itu disampaikan itu dinamis, dia bisa berubah, bisa bertambah, tapi juga bisa berkurang. (rob/humPemprov)