NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus memacu kesiapan dokumen pendukung (evidence) dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di delapan area intervensi strategis yang menjadi fokus penilaian nasional.

Berdasarkan data terbaru, progres pengunggahan dokumen menunjukkan aktivitas yang signifikan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 362 dokumen pendukung telah diunggah oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke sistem pelaporan. 

Capaian ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam memenuhi standar administrasi yang ditetapkan oleh tim verifikator pusat.

Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, menjelaskan dari total dokumen yang masuk, mayoritas telah dinyatakan memenuhi syarat. 

"Dokumen pendukung yang telah diunggah sebanyak 362 dokumen, di mana 283 dokumen telah diterima atau dinyatakan valid oleh sistem verifikasi," ujar Apniel saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (09/01/2026).

Meski demikian, inspektorat mencatat masih terdapat kendala teknis dan substansi pada sebagian berkas. Setidaknya ada 79 dokumen yang ditolak karena dinilai belum memenuhi kriteria atau kekurangan data pendukung. Penolakan ini menjadi catatan penting bagi OPD terkait untuk segera melakukan perbaikan dan pengunggahan ulang sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Delapan area intervensi yang menjadi fokus utama meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. Setiap area menuntut ketelitian tinggi dalam penyusunan laporan agar skor MCP Papua Tengah terus meningkat.

Inspektorat Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk melakukan pendampingan intensif bagi setiap instansi yang masih mengalami kendala dalam penyusunan evidence. 

Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan seluruh kekurangan dokumen dapat segera teratasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di wilayah Papua Tengah.(sam)