Papua Tengah Matangkan RTRW 2026-2046 dalam Koordinasi Lintas Sektor

NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2046. Pertemuan strategis ini dilaksanakan pada Selasa lalu di Jakarta bersama kementerian, lembaga serta pemerintah daerah terkait guna memastikan keselarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
Percepatan penetapan RTRW Provinsi Papua Tengah ini menempati urutan atau nomor kelima dalam agenda pembahasan lintas sektor (linsek) nasional.
Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, mengonfirmasi bahwa agenda ini merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah pembangunan fisik dan ekonomi provinsi baru tersebut selama dua dekade mendatang. "Sinkronisasi data dan kepentingan antarlembaga sangat diperlukan agar RTRW ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan kita," ujar Apniel saat memberikan keterangan melalui jaringan seluler, Rabu (04/03/2026).
Fokus utama dalam pembahasan tersebut mencakup pemetaan zonasi wilayah secara mendetail, mulai dari penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya hingga pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Penataan ini dirancang agar mampu mengakomodasi potensi sumber daya alam yang melimpah di Papua Tengah, namun tetap menyeimbangkan aspek kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.

Selain itu, rapat lintas sektor ini juga menyoroti integrasi infrastruktur transportasi dan penguatan konektivitas antar-kabupaten. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi logistik dan aksesibilitas, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir, dapat berjalan lebih efektif. Integrasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka inflasi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh pelosok provinsi.
Apniel menambahkan, proses evaluasi dari kementerian terkait akan menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi untuk segera melakukan perbaikan teknis pada draf yang ada. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan draf ini menjadi prioritas utama pihak Inspektorat guna mencegah terjadinya potensi tumpang tindih lahan atau penyimpangan fungsi ruang di masa depan.
Dengan selesainya koordinasi lintas sektor ini, draf RTRW Provinsi Papua Tengah 2026-2046 akan segera memasuki tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah optimistis bahwa dokumen tata ruang yang matang ini akan menjadi magnet investasi sekaligus kompas utama dalam mewujudkan visi Papua Tengah yang mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.(sam)
Bagikan artikel ini



