Panwas Intan Jaya Akan Umumkan Jadwal Perekrutan Panwasdis
INTAN JAYA – Sesuai dengan amanat Pasal 132 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan tata cara se
Bagikan
INTAN JAYA – Sesuai dengan amanat Pasal 132 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, disebutkan tata cara seleksi dan penetapan calon
anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwas Distrik (Panwasdis) diatur dalam
Peraturan Bawaslu. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7
Tahun 2017 ini pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Panwaslu
kabupaten/kota untuk segera membentukan Panwaslu Kecamatan agar dapat mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 yang dimulai pada
bulan September 2017, serta Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Oktober 2019, Bawaslu RI menerbitkan
peraturan/pedoman ini pada dasarnya disusun dengan mengedepankan pertimbangan
kemudahan (simplicity), kecepatan proses, kehati-hatian, transparansi, dan
akuntabilitas dalam proses pembentukan Panwaslu kecamatan. Demikian disampaikan, Yohakim Migau, Ketua Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Intan
Jaya, seraya menambahkan, Jadwal perekrutan Panwasdis sudah dikeluarkan Bawaslu
Provinsi Papua, maka tidak lama lagi atau dalam waktu dekat ini, Panwas
Kabupaten Intan Jaya akan mengumumkan dan mengeluarkan jadwal tahapan seleksi
Panwasdis. “Namun sebelumnya kami intern Panwas Intan Jaya akan mempertimbangkan beberapa persoalan yang
ada, yakni pemerintah Intan Jaya dalam hal ini Bupati dan Sekda hingga sampai
sekarang, belum merespon dan menyetujui usulan Panwas Kabupaten Intan Jaya
tentang surat persetujuan Sekretaris (Kasek), dan BPP Panwas Kabupaten Intan
Jaya, maka pembukaan rekening pun masi belum kami lakukan,” terang Yohakim. Oleh sebab itu, tambahnya, pasti untuk biaya pembentukan Panwasdis akan menjadi kendala. Biarpun demikian, kami akan
berupaya semaksimal mungkin untuk kegiatan seleksi Panwasdis akan tetap
berjalan sesuai jadwal yang sudah ada. “Dan persoalan tersebut ini, Baswaslu Provinsi Papua pun sangat mengetahuinya soal
kendala-kendala kami Panwas Kabupaten Intan Jaya, maka kami minta kepada
pemerintah daerah bahwa jika pemerintah daerah tidak menyetui dengan usulan
kami soal Kasek dan BPP, maka sesegeranya menyurati kepada kami lembaga panwas
dengan surat yang menyatakan tidak menyetui usulan Panwas, agar kami pun dapat
untuk koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah atau pun dengan Bawaslu
provinsi,” terangnya. Tambah dia, sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 900/10903/SET tanggal 20
September 2017 berdasarkan hasil rapat Desk Pilkada Provinsi Papua pada hari
Selasa 29 Agustus 2017, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura yang
dihadiri oleh Bupati dan Sekda di 29 kabupaten/kota, dengan Pembahasan Anggaran
Pilkada Serentak Tahun 2018, dan beberapa agenda penting lainya itu diantaranya
pemerintah Provinsi menyampaikan dan memerintahkan kepada pemerintah daerah di
masing-masing kabupaten/kota untuk segera menyediakan atau memfasilitasi kantor
serta semua kelengkapan kebutuhan sekertariatnya bagi Panwas kabupaten/kota,
namun pemerintah daerah Intan Jaya hingga sampai saat ini pun, belum ada
tanggapan danjawaban untuk lembaga Panwas Intan Jaya. Untuk itu, beberapa bulan ini kami Panwas Intan Jaya mendekati pemerintah daerah dengan
berupa surat maupun tatap muka langsung, akan tetapi tidak ada respon balik
yang baik. Bahkan sekarang-sekarang ini pun mau bertemu dengan pemerintah
daerah, akan tetapi semua pada jalan dinas ke Jayapura dan Jakarta “alias
keluar daerah semua” tidak tau apa itu benar atau hanya tipu saja. Terus kami
bertanya urusannya apa? Padahal Intan Jaya pemerintah tidak ada aktifitas sama
sekali. “Dengan demikian, bagi mereka yang mau mengikuti seleksi Panwas Distrik agar menunggu pengumuman
test dan kami akan mengumumkan jadwal seleksi tersebut melalui media (Papuapos
Nabire dan RRI). Dan kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Intan Jaya,
bahwa tempat pelaksanaan seleksi Panwasdis kami akan umumkan bersamaan dengan
jadwalnya. Bersama masyarakat Awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan Keadilan,” pungkasnya.
(ist)
Bagikan artikel ini


