Pajak dan Retribusi Daerah di Intan Jaya Masih Minim
SUGAPA - Selama ini porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kabupaten Intan Jaya sangat kecil, yakni di bawah 1%. Hal ini menunjukan Intan Jaya masih butuh waktu yang panjang untuk mampu mandiri dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

SUGAPA - Selama ini porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kabupaten Intan Jaya sangat kecil, yakni di bawah 1%. Hal ini menunjukan Intan Jaya masih butuh waktu yang panjang untuk mampu mandiri dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Demikian dikatakan Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST melalui Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, saat membuka acara finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Intan Jaya tentang pajak dan retribusi, Selasa (8/9/23) di Sugapa.
Oleh karena itu, kata Pj Bupati Apolos Bagau, pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Intan Jaya masih sangat tergantung dari dana transfer pusat dan provinsi.
“Untuk hal ini kami mohon bapak-bapak dari Ditjen Keuda dapat menginformasikan kondisi Kabupaten Intan Jaya yang sesungguhnya kepada Mentari Dalam Negeri dan para pengambil keputusan dalam bidang anggaran di tingkat pusat agar alokasi dana transfer Kabupaten Intan Jaya dapat ditingkatkan,” tuturnya.
Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam hal usulan peningkatan alokasi dana transfer tersebut. Pertama, harga bahan konstruksi sangat tinggi karena IKK Kabupaten Intan Jaya sangat tinggi. Kedua, kondisi Kabupaten Intan Jaya yang terus konflik menyebabkan kebutuhan anggaran untuk pemulihan keamanan, dan bantuan sosial terus meningkat dan tidak bisa diprediksi. Ketiga, alokasi ADD untuk daerah konflik seperti Intan Jaya dapat ditinjau kembali tidak dipatok 10% seperti yang tercantum dalam UU tentang Desa. Keempat, alokasi dana spending mandatori dan lebih fleksibel tidak mutlak sesuai dengan tingkat kemandirian daerah.
Lebih lanjut dikatakan, hal-hal teknis dan substansif dalam penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi sebagai peraturan teknis pelaksanaan UU HKPD dapat berkembang dalam diskusi. Sehingga memperkaya muatan dan jangkauan pengaturan Raperda tersebut dapat segera diajukan ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua untuk harmonisasi, pemantapan dan pembulatan sebelum diajukan kepada DPRD.
“Saya minta kepada nara sumber untuk dapat membantu tim penyusun yang diketuai Kepala BPPKAD dalam penyempurnaan rancangan yang ada. Sehingga layak untuk diproses lebih lanjut serta prosesnya benar untuk meminimalkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



