Nanti Malam Nasib Wapres Gibran Diputus MK
Inti permohonan PHPU yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs adalah menyoal keabsahan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU>PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/26) pukul 20:00 WIB (jam 10 nanti malam waktu Papua). Perkara dengan pemohon, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum RI. Demikian seperti dilansir dalam jadwal sidang yang termuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Inti permohonan PHPU yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs adalah menyoal keabsahan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Data yang dihimpun media ini, pemeriksaan pendahuluan beragendakan penyampaian permohonan pemohon digelar tanggal 21 September 2026. Dilanjtukan pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu pada tanggal 23 September 2026. Pembuktian pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon digelar pada persidangan tanggal 30 September 2026.
Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2026 persidangan dilanjutkan dengan pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terlampir. Di tanggal 2 Oktober 2026, sidang mendengarkan keterangan pemberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Pada acara pemeriksaan pendahuluan Senin (21/9/26) sidang digelar pukul 18.57 – 19.47 WIB di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jln. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. Dengan susunan persidangan majelis hakim konstitusi, Suhartoyo (Ketua) dan beranggotakan masing-masing Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi.
Sementara pada acara sidang mendengar keterangan pemberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia digelar Jumat (2/10/26) pukul 09.00 – 13.46 WIB di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jln. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. Dengan susunan persidangan majelis hakim konstitusi, Saldi Isra (Ketua), dan beranggotakan Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi. (ppn)
Bagikan artikel ini



