Nama DPRD Nabire Resmi Diganti Menjadi DPRK
NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, resmi berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire mengacu Undang-Undang nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang DPRK.

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, resmi berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire mengacu Undang-Undang nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang DPRK.
Perubahan ini bukan hanya sekedar pergantian nama, tetapi memiliki implikasi mendalam terhadap tata kelola pemerintahan di kabupaten di seluruh tanah Papua. “Perubahan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2025,” ujar Sekretariat DPRK Nabire, Derek Kambuaya, SH, Kamis (9/1/2025) dalam penyampaian keputusan Ketua DPRK sementara.

Selain itu, perubahan nama DPRD menjadi DPRK, namun tugas pokok dan fungsi anggota DPRK yang baru dilantik ini tetap sama dengan anggota DPRD yang sebelumnya. Pergantian nama ini juga bertujuan untuk mengadopsi struktur pemerintahan yang lebih sesuai dengan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, serta memberikan penegasan terhadap lembaga perwakilan yang lebih dekat dengan kebutuhan rakyat di kabupaten.
Undang-undang Nomor 106 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang perubahan nama DPRD menjadi DPRK. Hal ini mengindikasikan sebuah perubahan strategis yang mengharuskan setiap kabupaten di tanah Papua untuk mengadaptasi struktur pemerintahannya agar lebih singkron dengan kebijakan otonomi khusus.
Dengan demikian, tidak hanya mengubah terminologi, tetapi juga memperkuat fungsi dan kemampuan DPRK dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat kabupaten.
Keputusan pergantian nama tersebut, berlandaskan pada keinginan untuk lebih menyesuaikan dengan otonomi khusus dan memberikan tempat yang lebih baik bagi perwakilan rakyat asli Papua.(amd)
Bagikan artikel ini



