Nabire Menyukseskan Satu Data Indonesia

NABIRE - Menyukseskan satu data Indonesia di Kabupaten Nabire Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bersinergi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bappeda DR. H. Mukayat,, kegiatan yang diselenggarakan di Kantor BPS, 2 Mei lalu, dan penutupan di Aula Bappeda, tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024).
EPSS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan sektoral.
H. Mukayat menjelaskan, tujuan EPSS yakni ada tiga, pertama mengukur pencapaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, kedua meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan ketiga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik.
Diutarakan Mukayat, untuk outputnya, Indek Pembangunan Statistik (IPS), setiap instansi pusat dan Pemerintah Daerah, baik itu Pemprov, Pemkab dan Pemkot.
Selanjutnya, untuk outcomes instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik, dan sesuai dengan standar internasional, meningkatnya kualitas data statistik sektoral untuk pencapaian kebijakan di instansi pemerintah, maupun pada prioritas nasional secara berkelanjutan, tercapainya tujuan reformasi, birokrasi, satu data Indonesia dan sistem statistik nasional yang handal, efektif dan efisien.
Upaya untuk mewujudkan data statistik berkualitas. "Jenis data yang diatur Perpres 39/2019 tentang satu data indonesia, data statistik, data spasial, dan data keuangan (negara tingkat pusat)," katanya.
Jenis statistik dan penyelenggara statistik, sesuai UU 16/1997 tentang statistik, statistik dasar untuk BPS, statistik sektoral untuk instansi pemerintah, statistik khusus untuk masyarakat.
Lanjutnya, EPSS sesuai peraturan BPS 3/2022 tentang EPSS dan pembinaan statistik sektoral sesuai Perpres 86/2007 tentang BPS. Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien. Sesuai Kepka BPS 5/2000 tentang SSN, meningkatkan kualitas data statistik sektoral, sesuai Permen PANRB nomor 3/2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Tentang SK, Tim Penilai Internal (TPI), Mukayat menjelaskan, dalam UU nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-kabupaten otonom di provinsi Irian Barat (lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 47, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2907).
Dalam susunan tim internal penyelengaraan statistik sektoral Kabupaten Nabire tahun 2023 diantaranya, Pieter Erari, SE,M.Si, DR. H.Mukayat, S.Pd.,M.Pd,M.Si, Obeth Kareth, S.Sos, Yeremias Degei, S.Pd, Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, Sumardi A,S.IP.,M.Si. (sam)
Bagikan artikel ini



