Nabire Siap 'Perangi' Miras Ilegal!

NABIRE - Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) ilegal di Kabupaten Nabire kini memasuki babak baru yang lebih ketat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Perdagangan telah meluncurkan dan menyosialisasikan secara masif Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025.
Perbup ini, khususnya Bab IV Bagian Kedua mengenai Label Daerah Minuman Beralkohol pada Pasal 17, menjadi senjata utama Pemkab untuk menertibkan peredaran Mihol yang selama ini dinilai ‘cukup marak’ dan menimbulkan masalah.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anouw, S.Pd, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 10 Tahun 2025 ini lahir untuk mengatasi kekacauan peredaran Mihol, yang sebelumnya bahkan telah membuat pihak pemerintah menutup sejumlah kios dan tempat karaoke karena pelanggaran.
Label daerah ini, yang mulai diluncurkan sejak 1 November 2025, bukan sekadar stiker biasa, melainkan memiliki nilai retribusi yang jelas dan akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap botol Mihol wajib ditempeli label ini dengan tarif berbeda. Golongan A senilai Rp4.000 dan Golongan B serta C masing-masing Rp2.000.

"Mulai tanggal 1 November kemarin, kami memberikan waktu hingga 20 November 2025," ujar Kepala Dinas Perdagangan Nabire, saat memberikan sambutan.
Ia menegaskan, setelah tenggat waktu tersebut, tim pengawasan akan turun langsung ke setiap kios, kafe dan hotel.
Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, memperingatkan bahwa setiap minuman beralkohol yang tidak memiliki label Kabupaten Nabire dan juga label distributor akan secara otomatis dianggap ilegal.
"Kami kasih jangka waktu sampai tanggal 20 agar barang yang sudah dibeli dihabiskan dahulu," ungkapnya pada kegiatan sosialisasi tersebut di Kantor Dinas pPerdagangan Kabupaten Nabire, Kamis (06/11/2025).
Aturan dalam Perbup sangat jelas dan tidak pandang bulu. Pasal 34, bagian kedua, secara eksplisit mengatur sanksi bagi setiap pengecer yang melanggar. Sanksi administratif yang menanti para pelanggar cukup mengerikan.
Siapapun yang dengan sengaja memasukkan atau menjual minuman tanpa label Kabupaten Nabire, distributor dan bea cukai dapat dikenakan denda fantastis hingga Rp50 juta dan bahkan kurungan badan selama 6 bulan. Ini menunjukkan keseriusan Pemkab Nabire dalam memberantas peredaran Mihol ilegal.

Kebijakan ini sudah menunjukkan hasil nyata. Yullius Wopairi mengungkapkan, bahwa baru dari tanggal 1 hingga 6 November 2025, Dinas Perdagangan Nabire telah berhasil membukukan Rp320 juta dari hasil penjualan label tersebut, diluar dari denda Kafe Mahkota, sebuah angka fantastis yang langsung masuk ke kas daerah.(amd)
Bagikan artikel ini


