NABIRE – Pemerintah melalui Dinas Sosial masih menunggu penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KBM) dari pemerintah pusat yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Karena, pemerintah daerah baik itu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tidak berwenang menentukan keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Ishak, SE saat dihubungi di kantornya, Senin (17/6) mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah akan ada penambahan keluarga penerima manfaat di daerah ini. Sebab, ada tidaknya penambahan keluarga harapan sebagai penerima manfaat dari PKH ditentukan oleh pemerintah pusat.Oleh sebab itu, pemerintah daerah lewat Dinas Sosial sebagai pelaksana di daerah sifatnya hanya menunggu, ada tidaknya penambahan keluarga harapan untuk menerima bantuan pemerintah lewat PKH. Daerah hanya mendata setiap keluarga disetiap kampung dan distrik. Sementara untuk menentukan, keluarga siapa yang dikategorikan sebagai keluarga penerima manfaat ditentukan Kementerian Sosial berdasarkan data dari intansi yang mengelola data kependudukan dan ekonomi masyarakat.Kepala Dinas Ishak tidak memberi kepatian akan ada, karena program PKH itu sendiri menjadi salah satu materi gugatan dari Calon Presiden, Prabowo – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Calon Presiden 02 menyebut program PKH sebagai upaya menarik perhatian dan dukungan masyarakat bawah lewat bantuan kepada masyarakat.Kendati demikian, Ishak menilai, PKH merupakan program pemerintah lewat Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, di daerah sifatnya hanya menunggu, ada tidaknya penambahan KPM baru dan kelanjutan program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.Staf pengelolah kegiatan saat dihubungi terpisah juga mengatakan di daerah sifatnya menunggu kebijikan dari pusat. Karena, tidak ada kewenangan bagi daerah untuk menentukan keluarga mana saja yang masuk kategori keluarga penerima manfaat. Sebab, keluarga penerima manfaat ditentukan oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan.Seperti diketahui, keluarga harapan sebagai penerima manfaat program PKH adalah keluarga yang masuk kategori keluarga kurang mampu. Kementerian sosial menyebut keluarga kurang mampu sebagai keluarga harapan. Lewat program PKH berupa bantuan pemerintah yang diterima keluarga harapan, sebagai upaya pemerintah secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat agar mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan ekonimi keluarga. Melalui program ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan untuk mengurangi keluarga tak mampu dengan harapan jumlah keluarga tak mampu di Indonesia berkurang secara bertahap. (ans)