NABIRE – Pemerintah Kampung Kalisemen secara resmi menggelar musyawarah penetapan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I, anggaran desa tahap I serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP-RD) tahap I tahun anggaran 2026 di Balai Kampung Kalisemen, Kamis (9/07/2026).

Dalam sambutan tertulis Kepala Kampung Kalisemen, Sudiro, SE, yang dibacakan Tenaga Ahli DPMK Kabupaten Nabire, Ari Yakadewa, ditekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan dana yang terbatas. 

“Hari ini adalah hal yang sangat luar biasa karena begitu dana diterima, langsung bisa berjalan untuk mendukung program-program prioritas kampung,” ujar Ari saat membacakan sambutan tersebut.

Pada tahap I ini, dana yang disalurkan mencakup 40 persen dana desa, 60 persen anggaran desa serta 60 persen dari BHP-RD. Ari mengingatkan aparatur kampung agar bekerja dengan hati-hati dan transparan, mengingat alokasi dana yang tersedia harus dikelola secara disiplin untuk kegiatan prioritas yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Kampung (RPK).

Selain fokus pada kegiatan fisik, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada dukungan digitalisasi bagi Kelompok Pekerja Mandiri (KPM). Ari menyampaikan, pihaknya menganggarkan satu buah laptop untuk KPM agar pekerjaan mereka dalam mendokumentasikan kegiatan secara digital dan online dapat berjalan dengan baik dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., hadir secara langsung untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahan terkait dinamika anggaran pusat. Ia mengajak masyarakat untuk bersyukur atas cairnya dana tersebut yang merupakan bukti perhatian pemerintah pusat dan daerah bagi kemajuan ekonomi kampung.

Pelimon menjelaskan, terdapat penyesuaian nilai pagu dana desa tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya kebijakan prioritas nasional dari Presiden Prabowo. Salah satu kebijakan tersebut adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kampung dengan dukungan permodalan dari pusat sebesar Rp3 miliar.

“Koperasi Merah Putih ini merupakan program pusat yang harus kita kelola dengan baik, di mana dana Rp3 miliar tersebut bersifat pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun,” jelas Pelimon dalam arahannya kepada warga.

Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi pelaporan agar tidak terjadi pemotongan dana di masa mendatang akibat kelalaian atau keterlambatan laporan. “Jika kampung tidak mengembalikan dana sesuai mekanisme yang berlaku, maka sisa uang yang ada di kampung pasti akan dipotong, sehingga pengelolaannya harus sangat diperhatikan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Pelimon berharap Kampung Kalisemen dapat terus berkembang dari status desa berkembang menjadi desa maju. Ia berpesan agar seluruh pihak, termasuk BPD sebagai mitra pengawasan, bekerja sama secara aktif agar seluruh program pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat. (sam)