Musrenbang RKPD Puncak Sasar Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Sinergi Kehidupan Masyarakat Adat

PUNCAK - Dihadapan Bupati Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Elvis Tabuni, SE., MM, Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Herman Daniel Wanma, S.STP., M.KP, mengawali laporannya, Selasa (14/04/26), bertempat di Aula Negelar Ilaga mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2026, dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027, sebagaimana didasari dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD, RPJMD Kabupaten Puncak, Hasil Musrenbang Kampung dan Distrik Tahun 2026.
Kata Wanma, Musrenbang RKPD tahun 2026 Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah mengusung tema: ‘Pemantapan Kelembagaan Pelayanan Dasar serta Pemberdayaan Ekonomi Lokal Yang Bersinergi dengan Penghidupan Masyarakat Adat’.
Yang nantinya diharapkan ada penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Puncak, yang berpedoman perencanaan awal RPJMD tahun 2025-2029 serta memperhatikan perencanaan program kerja tahun 2027, yang merupakan klarifikasi susulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten atau pada Musrenbang kabupaten dan distrik.

Diantaranya, lanjutnya, menyusun prioritas pembangunan daerah tahun 2027, mengakomodir usulan Masyarakat, mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan tepat sasaran.
Musrenbang RKPD tahun 2026 Kabupaten Puncak diikuti oleh para peserrta dari unsur pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, kepala distrik, kepala kampung, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Di mana bentuk kegiatannya, adalah pemaparan kebijakan, penyampaian hasil Musrenbang distrik, diskusi/desk, dan penetapan prioritas pembangunan. “Dari hasil Musrenbang RKPD tahun 2026 ini kita berharap, dapat menyusun prioritas program pembangunan tahun 2027, sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan program pemerintah dan terwujudnya dokumen RKPD yang berkualitas, dan terkait sumber dana Otsus, diharapkan semua OPD penggunan dana Otsus harus melengkapi data dukung, seperti RAB, KAK, dan dokumen lainnya,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



