JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola guru mulai 2027. Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa melalui seleksi, disertai pengalihan status sebagai pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan guru nasional untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” kata Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (8/10/2026).

PPPK Berpeluang Menjadi PNS

Selain menata status guru PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Proses tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027.

Saat ini, jumlah guru PPPK tercatat mencapai 935.316 orang. Pemerintah merencanakan penataan status mereka menuju pegawai pemerintah pusat secara bertahap pada periode 2027–2029.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan guru yang mencapai 464.856 orang. Rekrutmen tahap awal dijadwalkan mulai 2027, dengan penugasan sebagai pegawai pemerintah pusat dimulai pada 2028.

Untuk menjaga agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu selama masa transisi, pemerintah juga akan memberikan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN sehingga mereka tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.

Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.

Anggaran Pendidikan Naik Rp28 Triliun

Penataan guru tersebut didukung peningkatan alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan, pagu alokasi anggaran Kemendikdasmen ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun, meningkat Rp28 triliun dibandingkan pagu sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun.

Dari tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp5 triliun untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sehingga totalnya menjadi Rp14,28 triliun.

Selain itu, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Abdul Mu’ti menjelaskan, anggaran kementerian akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional dan prioritas kementerian, antara lain pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, inisiatif pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, digitalisasi pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan guru.

Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun guna mendukung berbagai program prioritas nasional dan kementerian.

Revitalisasi 138 Sekolah Dipantau

Selain penataan guru dan anggaran, Kemendikdasmen melaporkan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kementerian telah melakukan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 20 satuan pendidikan berada di daerah terdampak bencana, terdiri atas 15 sekolah menengah kejuruan (SMK) dan lima sekolah luar biasa (SLB).

Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam aspek tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, dan kualitas hasil pembangunan.

Abdul Mu’ti menegaskan, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dibangun memiliki kualitas baik, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat.

Penataan guru, peningkatan anggaran, dan pengawasan revitalisasi sekolah menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional. Pelaksanaannya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (ppn)