NABIRE - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi untuk Kelembagaan Adat se-Papua Tengah, Kamis (10/10/2024) pukul 11.00 WIT, bertempat di salah satu resto dan rumah makan di Nabire.

Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Lukas Ayomi mengatakan, Rakor ini digelar harus mengikuti peraturan yang sudah ada dan ada nilai ekonomi, budaya, adat dan semua yang berlaku. Ketika ada persoalan bisa diselesaikan dengan baik," ucapnya.

Dijelaskannya, menyuarakan semua aspirasi pendapat, dengan masyarakat terkait dengan persoalan adat itu harus tertulis jangan hanya lisan, agar kedepan semua tidak saling tunjuk menunjuk satu sama lain.

"Ini adalah salah satu tugas, terkait persoalan adat, yang dilakukan MRP ini bisa membawa peraturan adat dengan baik, kita berharap yang dilakukan MRP bisa membawa pranata adat, struktur adat di Papua Tengah lebih baik kedepan. Kalau ini sudah tertata baik, maka pemerintah bisa menshering program atau kegiatan kepada adat untuk mengelolah, sehingga beban kerja pemerintah ini berkurang karena di Papua ini terkenal dengan istilah satu tungku tiga batu, yaitu pemerintah, adat dan agama," kata Lukkas Ayomi

Lanjutnya, ini semua sudah diatur, maka hukum pemerintah juga sesuai dengan peraturan. Dalam hal ini petunjuk para kepala daerah, bupati, walikota membentuk panitia. Pembentukkan panitia dalam melakukan pengukuhan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan ini bisa jadi solusi beberapa hal yang sudah pernah terjadi.

"Nantinya akan ada verifikasi dari bupati, juga akan dikaji ulang agar berproses dengan benar. Dan bupati juga akan buat program untuk kepala suku, disertai dengan surat," ucap Ayomi.

Ayomi menambahkan, kepengurusan ini semua ada sistemnya. "Walaupun bupati tidak mengakui kita, itu kerja kita dan kalau sudah ada SK itu semua berjalan sesuai peraturan dan nanti wilayah adat, melintas antar kecamatan, kampung dan antar negara. Wilayah semua itu diatur, untuk memanfaatkan tanah yang ada itu, ada kepentingan pribadi dan untuk hak wilayah adat, itu semua duduk bermusyawarah. Diskusi adat itu semua menyesuaikan dengan pemerintah dan harus dipahami betul dan harus mencermati sejarah dulu seperti apa, dan nanti bupati setujui," imbuhnya.

Adapun penyampaian dari beberapa tamu undangan mengenai hak-hak orang asli Papua (OAP).

Begitu bupati, gubernur, DPRP dipilih itu semua bisa dirancang, melakukan musyawarah adat, tentang wilayah adat juga semua bisa jelas, jadi semua bisa berjalan dengan baik.

"Kalau ada SK itu berarti jelas, adanya Undang-Undang Otsus. Semua musyawarah itu bisa kita mengundang semua, dan ini tergantung semua dan berdasarkan undang-undang," tambahnya.

Kepala daerah yang disampaikan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) harus sesuai dengan prosedur agar bila terjadi apabila ada kendala semua bisa mengikuti aturan. Nanti bila bupati dan ada gubernur baru semua bisa jadi mudah dalam semua hal, bila sudah memenuhi syarat.

Penetapan hukum adat, sumber daya alam, sekarang harus bagaimana. "Otsus juga itu kita sudah nikmati programnya semua berbeda-beda. Aspirasi masyarakat nanti seperti apa itu harus dijelaskan dengan jelas, nanti harus bersama, semua dalam diskusi saling berebut dalam pembahasan terkait hak OAP," pungkasnya.(feb)