MK Mulai Sidang Pengucapan Putusan
NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memulai sidang pengucapan putusan untuk sejumlah perkara, dua diantaranya adalah
NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memulai sidang pengucapan putusan untuk sejumlah perkara, dua diantaranya adalah perkara PHP Bupati Nabire.
Seperti dilansir dari siaran langsung (streaming) kanal youtube MK di https://www.youtube.com/watch?v=QmjrXQgbau0 ada sembilan perkara yang akan disidangkan.
Masing-masing perkara nomor 61/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945, 102/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap UUD 1945, 17/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945, 26/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945, 29/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945, 33/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD 1945, 44/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 149/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021, 150/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021. (ros)
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi www.papuaposnabire.com
Bagikan artikel ini



