NABIRE - Koalisi Masyarakat Nabire untuk Pilkada Bersih di Kabupaten Nabire, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pada tanggal 19 Maret 2021 mendatang, untuk pasangan calon yang tidak bermasalah. Koalisi Masyarakat Nabire untuk Pilkada Bersih melalui Ayub Wonda maupun Fery Youw, masih menganggap pasangan FX Mote dan Tabroni adalah pasangan yang tidak bermasalah. Sementara pasangan calon lain dinilai bermasalah, salah satunya dengan telah diputusnya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus money politik pada Pilkada Nabire 2020.

“Kami mengharapkan putusan MK tanggal 19 Maret besok itu bisa seadil-adilnya. Di Kabupaten Nabire dari dulu sampai sekarang pembangunan tidak jelas, sehingga kami butuh orang untuk membawa perubahan di Nabire,” ujar Ayub Wonda. 

Dirinya juga mengharapkan berkas tambahan yang telah disampaikan ke MH terkait dengan putusan sidang OTT money politic, akan menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim MK dalam memutus perkara.

“Kami masih mengharapkan jika Paslon nomor urut 3 menjadi Bupati Nabire. Kami mohon kepada MK yang mewakili Tuhan Allah di dunia, jangan salah dalam memutuskan perkara. Yang punya masalah tidak boleh dimenangkan dalam putusan. Menurut kami yang tidak bermasalah paslon nomor urut 3. Saya mengajak kita semua berdoa malam ini agar kerinduan kita dapat terjawab,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Suku Mee di Kabupaten Nabire, Permianus You. Dikatakan Very You panggilan akrabnya, pemungutan suara Pilkada Nabire telah digelar pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. Dirinya melihat dan mengamati dengan mata kepala sendiri, di Kabupaten Nabire saat pemungutan suara terjadi penyelewengan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

Contohnya, ada aturan yang melarang dilakukannya politik uang (money politic), namun hal itu ternyata ada pihak-pihak yang melakukannya. Pasca pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu, Kapolres Nabire melalui aparat Gakkumdu telah mengamankan sejumlah orang yang diduga telah melakukan politik uang, alias membayar suara. Para pelaku telah disidangkan oleh Gakkumdu dan akhirnya diputus terbukti bersalah dan telah divonis hukuman badan. Kedua pelaku yang telah diputus berhasal melalui persidangan, lanjut You, diduga menguntungkan Paslon nomor urut 1. Sementara Paslon nomor urut 3, kata dia, Paslon yang berjalan tanpa melakukan praktek money politik alias beli suara.

“Hasil putusan sidang pelaku OTT money politic itu telah disampaikan ke MK melalui kuasa hukum. Kami berharap bukti hasil putusan ini akan mejadi pertimbangan bagi Sembilan hakim di MK untuk memutuskan perkara. Dengan putusan itu setidaknya hakim MK tahu mana Paslon yang bersih dari praktek money politic mana Paslon yang terlibat praktek money politic,” ujarnya.

Selain soal praktek money politic, lanjut Very You, pada Pilkada Nabire tahun 2020 terjadi DPT yang melambung tinggi jumlahnya sehingga melebihi jumlah penduduk. Hal ini, kata dia, merupakan salah satu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan DPT tersebut. Selain itu, lanjut Very You, terjadi proses ikat suara pada Pilkada Nabire 2020. Pada persidangan di MK sempat ada pihak yang mengemukakan jika sistim ikat itu didasari pada sejarah demokrasi tahun 60-an.

“Itu masa sudah berlalu, sekarang jaman modern alias jaman online. Setiap TPS sudah dibekali dengan e-rekap, tanggal 9 itu nabire sudah kirim jumlah perolehan suara dari setiap kandidat. Nomor urut 3 unggul perolehan suara. Hasil rekap dari KPU itu hasil dari mana ? yang benar hasil yang dikirim tanggal 9 Desember 2020. MK mau tetapkan hasil yang tanggal 9 atau yang sudah lewat ? MK tidak percaya berarti MK bunuh diri terhadap dia punya aturan yang dia buat. MK kalau tidak tetapkan berdasarkan e-rekap tanggal 9 Desember 2020 berarti memancing orang Papua untuk kacau. Selanjutnya tidak boleh gunakan KPU juga Bawasliu, semua dipilih oleh kepala suku saja, suara terbanyak dia yang bupati, kembalikan ke demorkasi rakyat,” paparnya. (ros)