Miliki Ganja, Oknum ASN Digladang Polisi
NABIRE – Lantaran memiliki atau bahasa lainnya menguasai barang yang diduga kuat masuk golongan Narkotika, berupa Ganja, seorang oknum
Bagikan
NABIRE – Lantaran memiliki atau bahasa lainnya menguasai barang yang diduga kuat masuk golongan Narkotika, berupa Ganja, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nabire berhasil digladang Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dan Penggeledahan rumah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire terhadap terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ganja itu terjadi Senin (03/02/2020) lalu, di bilangan Jalan Sisingamangaraja (Perumahan Bandara Udara Nabire), Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK, ketika dikonfirmasikan awak media ini membenarkan penangkapan dan penggeledahan tersebut. “Benar, siang tadi sekitar pukul 11.30 WIT. Yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire. Pelaku berinisial APP (33), seorang ASN,” jelas Kapolres Nabire pekan kemarin. Diterangkan Kapolres, melalui rilis yang diterima awak media ini akhir pekan kemarin menyebutkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang dilakukan terlapor. Atas informasi tersebut kemudian personel Satres Narkoba Polres Nabire dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengledehan tersebut, ditemukan 1 set alat hisap sabu (Bong) bekas pakai di lemari dapur rumah pelaku. “Ditemukan pula barang bukti dibelakang rumah tepatnya di parit dan ditemukan 1 buah kaleng rokok gudang garam yang berisikan 1 paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 pak kecil kertas rokok merk Mars Brand,” ujar Kapolres Nabire. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Nabire, diantaranya, 1 paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja. Satu buah kaleng rokok surya, 1 pak kecil kertas rokok mars brand, 1 pack kecil kertas rokok merk ‘Smoke Box’. Selain itu, 4 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 buah bungkusan rokok sampoerna avolution slim menthol, 1 set alat hisap sabu dari botol aqua, 1 buah korek gas warna merah, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 sim card Simpati dengan nomor xxxx. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Nabire,” tandasnya. Diakhir penjelasannya, Kapolres Nabire menambahkan, tersangka yang kini mendekam di sel milik Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dikenai primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(wan)
Bagikan artikel ini



