NABIRE – Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya pernah disampaikan Tenaga Kesehatan (Nakes) atau medis dalam aksinya beberapa waktu lalu.

Permintaan itu, jelas Bupati Mesak Magai, dirinya sangat berterima kasih dan memberi penghargaan kepada Nakes dan tenaga medis RSUD Nabire. 

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua tenaga medis RSUD, karena mereka sudah melakukan pelaporan tentang kasus RSUD kepada kejaksaan dan kepolisian,” ujar Mesak Magai, Sabtu pagi (14/06/2025).

Selain memberi apresiasi akan hal tersebut, Mesak Magai juga sebelumnya telah melakukan perbaikan manajemen di RSUD Nabire dan menyangkut temuan dari BPK RI beberapa waktu lalu juga diapresiasikannya. 

“Saya juga sudah meminta tolong soal laporan tenaga medis itu kepada Kapolres Nabire dan dan Kejaksaan Nabire agar segera ditindaklanjuti, apalagi ketika memungkinkan adanya indikasi korupsi di RSUD Nabire tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, jangan sampai ada yang berpikir bahwa ini bupati sendiri yang ikut bermain. Untuk itu, Mesak Magai meminta agar laporan tersebut dapat diproses. “Untuk mengetahui ini dan benang merahnya itu jelas menyangkut persoalan selama ini di rumah sakit ini,” ujarnya.

Diakui Mesak Magai, bahwa manajemen pengelolaan keuangan RSUD beberapa tahun lalu tidak benar dan dirinya sangat setuju ketika indikasi ini dibuka secara jelas dan terang benerang.

“Harus kejar temuan BPK RI, sudah jelas kalau tidak dikembalikan kita akan sampaikan untuk pihak penegak hukum tegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementra itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo, dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal BPK terkait audit pengunaan anggaran tahun 2024 Pemkab Nabire di RSUD Nabire, dari dua sumber anggaran karena sifatnya BLU, dari APBD dan dari masyarakat atau pihak ketiga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Hal ini seperti ditemui pada pos anggaran dari pihak ketiga (masyarakat) yang terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan pelaporannya.

Dimana, terangnnya pertama, dana dari rekanan yang secara tunai ke rekening RSUD Nabire, ada dana sekitar Rp3,5 miliar yang tidak ada pertanggungjawabannya,” jelasnya.

“Ini yang kami minta bendahara untuk mengembalikannya ke kas rumah sakit. Dan saat diwawancarai yang bersangkutan bersedia mengembalikan,” ujarnya.

Kemudian ada juga, lanjut Subagyo, ada kelebihan bayar honor pegawai sama tagian listrik. Disebutkan kelebihan, karena dipertanggungjawabkan di APBD dan dari pendapatan masyarakat atau rekanan.

“Jadi dapat dikatakan pertanggungjawabannya dobel. Namanya dobel salah satu harus dikembalikan,” tegasnya.

Untuk nilai honornya sekitar puluhan juta rupiah dan tagian listrik sekitar 500 juta rupiah. Selanjutnya, bukti pertanggungjawaban RSUD Nabire yang disampaikan ke BPK tidak memadai, dalam artian bentuknya berupa kwitansi tanpa tanggal dan tanpa pihak yang dituju, sehingga pihak BPK tidak bisa mengkonfirmasi ke pihak rekanan atau yang dituju tersebut.

Menyangkut hal, ini imbuh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau terperinci dan mendalam terhadap kemungkinan adanya dugaan penyalagunaan dua sumber anggaran di rumah sakit Nabire ini, usai dilaksanakan koordinasi dengan pihak BPK RI pusat dalam waktu dekat.(wan)