Mesak Magai Imbau Pendukungnya Hormati Apapun Putusan MK
NABIRE – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dua perkara sengketa Pilkada Nabire tahun 2020, Jumat (19/3
NABIRE – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dua perkara sengketa Pilkada Nabire tahun 2020, Jumat (19/3/2021) besok. Terkait dengan keputusan MK, Calon Bupati Nabire nomor urut 2, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, mengimbau pendukungnya untuk menghormati dan menerima apapun keputusan MK nantinya. Kata Mesak, keputusan MK itu adalah final dan mengikat.
“Keputusan MK itu final dan mengikat, maka itu saya sampaikan kepada pendukung Messi bahwa apapun keputusan MK akan kita terima,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan teleponnya, kemarin.
Mesak Magai menuturkan jika dukungan masyarakat itu seudah jelas, sudah ditetapkan oleh KPU Nabire. Namun ada aturan lain yang mengatur bagi pihak yang merasa dirugikan solusinya adalah mengajukan keberatan ke MK. Untuk Pilkada Nabire, ada dua permohonan gugatan yang diajukan ke MK.
“Saya sampaikan kepada pendukung bahwa apapun keputusan akan kita terima. Karena saya lihat dalil permohonan dari kedua penggugat, untuk permohonan FANS-BRO dalilkan untuk PSU seluruh TPS (501 TPS) di Kabupaten Nabire dengan persoalan yang diangkat adalah persoalan DPT, jumlah pemilih lebih tinggi dari pada jumlah penduduk. Kemudian YUDA adalah untuk membatalkan 423 suara di Disrik Yaur dan minta PSU di Distrik Dipa,” tutur Mesak.
Lanjut dia, ketika MK memutuskan permohonan YUDA dikabulkan maka Distrik Dipa akan dilakukan PSU, dan bukan berarti MK memutuskan Yufinia Mote langsung menjadi bupati, tetapi dilakukan PSU di Distrik Dipa. Tetapi ketika permohonan YUDA ditolak, berarti KPU Nabire akan menetapkan Pasangan Messi sebagai calon terpilih. Ditegaskan Mesak Magai, saat ini momen Pilkada sudah selesai.
Dirinya mengharapkan semua kubu, baik itu pendukung Paslon nomor urut 1, sampai Paslon nomor urut 3, kita sebagai warga rakyat Nabire, kita akan bangun sama-sama Kota Nabire tercinta ini. Begitu juga sebaliknya, jika pemohon menang maka kita akan pulang untuk mengikuti PSU di Distrik Dipa.
“Jika kami menang, akan membuka diri untuk semua pihak. Ini semua rakyat kita, semua warga penduduk Kabupaten Nabire yang mendiami 15 distrik itu warga kita,” ujarnya. (PPN)
Bagikan artikel ini



