Mengejutkan, Dugaan Kasus Suap Terjadi di KPU Paniai!
NABIRE - Mengejutkan, ada dugaan kasus suap yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai. Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa dan Komisioner KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa diduga melakukan penyuapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Paniai.

NABIRE - Mengejutkan, ada dugaan kasus suap yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai. Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa dan Komisioner KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa diduga melakukan penyuapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Paniai.
Dari informasi yang didapat media ini menyebutkan, ada fakta-fakta yang mengakibatkan kasus suap itu terjadi atau dilakukan oleh Ketua KPU Paniai beserta Komisioner KPU Paniai.
Yakni pertama, pada hari Rabu (11/12/2024), pukul 12.58 WIT, bertempat di Kantor KPU Paniai, Co.53M 657721 9564248, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, dimonitor telah dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan terhadap Ketua KPU Paniai Sem Nawipa dan Komisioner KPU Paniai Sisilia Nawipa, atas dugaan suap dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Paniai oleh Polres Paniai yang dipimpin Kapolres Paniai, Kompol Agustinus Puhiri.
Adapun kronologis penangkapan, sebagai berikut: pada pukul 12.58 WIT, bertempat di Kantor KPU Paniai telah dilakukan penyerahan barang bukti dari Sekretaris KPU Paniai, Elly Ermawati Yuniasruti, kepada Kapolres Paniai melalui Kasat Reskrim berupa uang tunai sebesar Rp200.000.000.
Uang tersebut ditujukan kepada Kapolres, Kabag Ops Polres Paniai dan Danton Brimob Yon C Nabire yang melakukan pengamanan. Lalu pada pukul 13.15 WIT, Sekretaris KPU Paniai, Elly Ermawati Yuniasruti dan Bendahara KPU Paniai, I Made Haste Nuriane dibawa ke Polres Paniai atas petunjuk Kapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pada pukul 14.45 WIT, Ketua KPU Paniai, Sem Nawipa dan Komisioner KPU Paniai Sisilia Nawipa, dijemput Kasat Reskrim Polres Paniai di Kantor KPU Paniai untuk dimintai keterangan di Polres Paniai.
Dari video yang diperoleh telah didapatkan informasi suap yang dilakukan kepada Kapolres sebesar Rp100.000.000, Kabag Ops sebesar Rp50.000.000 dan Danton Bromob Yon C Nabire sebesar Rp50.000.000.
Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai yang terbungkus kantong kresek berwarna hitam sebesar Rp200.000.000.
Indikasi penyuapan tersebut untuk mengamankan jalannya pleno dengan mengabaikan amukan atau protes dari masyarakat, sehingga pleno rehapitulasi hasil Pemilukada Paniai dapat segera diselesaikan dengan kepentingan dari oknum KPU Paniai.
Sekedar menambahkan, kabar terakhir menyebutkan kegiatan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Paniai, sementara telah diskors hingga ada keputusan lebih lanjut atau setelah Ketua KPU selesai diperiksa oleh Polres Paniai.(edi/ist)
Bagikan artikel ini



