NABIRE - Daerah Sukikai Selatan (Suksel) yang terletak sekitar 3 KM dari pantai, kurang lebih 105 tahun lamanya belum pernah terbuka, baik dari pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire dan pemerintah Kabupaten Kaimana.   Ada ungkapan bahwa masyarakat yang berada dataran adalah berbudaya bobee atau koteka, maka pemerintah Kabupaten Mimika maupun Fak-fak belum pernah menyentuh karena dulu UU No. 12 tahun 1969 membentuk 9 daerah otonom baru di Irian Barat, membentuk berdasarkan tipe dan budaya. Sehingga orang Sukikai Selatan termasuk kabupaten pegunungan Jaya Wijaya Barat  beribukota di Enarotali. Sehingga pelayanan dari sejak jaman Belanda pada tahun 1902 sampai pada tahun 2007 belum tersentuh pembangunan baik dari Belanda, Jepang maupun Indonesia. Thobias F. Bunapa membuka daerah itu pada tahun 2007, kala itu baru berusia 7 tahun. Thobias F. Bunapa sebagai perintis di daerah itu dan sekaligus tokoh masyarakat daratan selatan di daearah itu, menghimbau kepada Gubernur Papua bahwa dua Suku Mee, Mapia dan Suku Kamoro hidup berdampingan sejak moyang. Sehingga tidak bisa dipisahkan. Tetapi masalahnya adalah kedua suku itu belum ada batas yang jelas sampai saat ini. “Saya sebagai tokoh masyarakat di sana dan juga tertua di daerah itu menghimbau, apabila ada pemekaran Kabupaten Mimika Barat itu terjadi kami Distrik Sukikai Selatan masuk pada pemekaran Kabupaten Mimika Barat. Setelah bupati caretaker mengakui dan mensetujui batas ulayat Suku Kamoro Mimika atau dengan orang Mapia,” ujarnya. Lanjut Thobias, di dataran itu sepanjang bupati caretaker tidak mengakui batas-batas ulayat antara dua suku itu. Sukikai selatan tidak akan masuk pada pemekaran baru sehingga wilayah Mimika Barat dimekarkan tidak cukup karena mereka tidak punya wilayah. Walaupun di dalam UU 45 tahun 1999, Sukikai Selatan masuk dalam wilayah Mimika. “Saya sebagai tokoh juga pejuang untuk membela hak ulayat pada tahun 1989 di Jayapura pada waktu itu Gubernur Papua Fredi Numberi selama 11 bulan saya berjuang di Provinsi Papua mengangkat hak-hak ulayat orang asli Papua di seluruh Tanah Papua. Saya berhasil menerbitkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus sehingga diakui oleh negara Indonesia hak ulayat orang asli Papua,” tuturnya. Adalah hak yang turun temurun maka itu hak yang dimiliki oleh rakyat Papua dari generasi ke generasi. Sehingga uang yang belum diuangkan di Tanah Papua itu adalah sumber hak ulayat orang Papua. Karena, apa namanya dana Otsus di Papua belum pernah merasakan 100% bagi orang asli Papua. Pemerintah pusat menggulirkan dana Otsus kepada rakyat Papua itu terutama di daerah terpencil baik kampung maupun distrik. Lebih lanjut dikatakan Bunapa, hak ulayat orang Papua dari 281 suku di Papua yang pernah ketemu adalah 255 suku. Oleh sebab itu dirinya menyampaikan kepada gubernur, Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, Bupati Kaimana, Bupati Caretaker pemekaran Mimika Barat untuk sesegera membatasi ulayat antar suku. Dirinya mengusulkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Klemens Tinal untuk membentuk satu kantor atau badan hukum ulayat Papua yang jelas,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, sesegera mungkin diatur oleh undang-undang Otsus supaya tidak saling mengganggu suku dengan suku lain. Sehingga disitulah akan terbentuk dewan adat yang kuat, roda pemerintahan pembangunan akan berjalan baik sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Bangkit Mandiri dan Sejehtera. “Kalau tidak dibentuk masyarakat atau suku mereka akan ribut terus maka SDA dan PAD tidak akan masuk baik. Apabila mengusahakan sesuatu di salah satu ulayat dari masing-masing suku itu terlebih dahulu memberitahukan kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” tuutrnya. Maka membangun daerah dengan bahan hak ulayat masing-masing. Apabila SDA yang digali oleh pemerintah sewajarnya dan seharusnya seijin pemilik ulayat masing-masing suku. Tidak semena-mena pemerintah menguasai ulayat masyarakat itu, karena pengaturan dan pengelolaan SDA itu akan dinikmati dan dirasakan kita semua. (modes)