Melkias Keiya: Pemerintah Jangan Politisi Jabatan Kepala Suku
Sebab jabatan kepala suku bukan jabatan politik, tetapi jabatan kepala suku dilahirkan dari masyarakat adat.

NABIRE - Kepala suku besar Wilayah Adat Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, secara tegas mengingatkan pemerintah agar tidak mempolitisi jabatan kepala suku sebagai bagian dari kepentingan politik. Karena jabatan kepala suku merupakan jabatan adat yang lahir dari sejarah, keturunan, pengakuan masyarakat serta mekansme adat. Untuk itu, penentuan kepala suku semestinya dikembalikan kepada masyarakat dan tidak ditentukan berdasarkan kepentingan politik pemerintah maupun oleh kelompok tertentu.
Sebab jabatan kepala suku bukan jabatan politik, tetapi jabatan kepala suku dilahirkan dari masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati agar dalam segala keputusan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat adat di Papua, lebih khusus di wilayah adat Meepago.
Demikian bunyi siaran pers yang dikirim Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, kepada Papuapos Nabire via WA belum lama ini seraya menambahkan, apabila pemerintah terlalu jauh atau mengangkat kepala suku tanpa bertumpuh pada mekanisme adat, dipastikan hal tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik legitimasi di tengah masyarakat.
Untuk itu, selaku kepala suku besar wilayah Adat Meepago juga membandingkan pola penentuan representasi adat yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat dengan kontroversi sejarah Pepera pada tahun 1969, karena menurut Keiya perbandingan tersebut menjadi peringatan agar suara masyarakat adat tidak diabaikan dalam menentukan pemimpinnya.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan obyek pemilihan atau pengakuan kepala suku, tetapi harus diingat jabatan kepala suku dapat dikembalikan pada pengakuan masyarakat adat, karena masyarakat adat sendirilah yang paling mengetahui siapa yang mereka akui sebagai pemimpin adat,” tegas Keiya.
Sehingga selaku kepala suku meminta kepada seluruh masyarakat adat yang ada di seluruh wilayah adat Meepago agar mewaspadai adanya kepentingan politik yang muncul dari pemerintah. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat lebih bijaksana dan peka terhadap berbagai kepentingan yang dapat mempengaruhi hak-hak adat dan hak asal usul masyarakat Papua.
Sebab, jabatan kepala suku dalam sebuah tatanan adat tidak boleh dipakai untuk memperoleh dukungan politik ataupun mengendalikan masyarakat demi kepentingan tertentu. Masyakatat adat wilayah Meepago diminta untuk menjaga hak kesulungan, hak adat dan tanah adat yang telah diwariskan leluhur.
Selaku kepala suku mengajak masyarakat untuk menjaga haknya agar hak-hak masyarakat adat tidak dimanipulasi untuk kepentingan politik sesaat, sehingga selaku kepala suku menegaskan sebaiknya pemerintah harus bertindak sebagai mitra masyarakat adat dalam memberikan perlindungan dan pengakuan, bukan menggantikan kewenangan adat dalam menentukan kepemimpinan tradisional.
Karena berbicara soal adat telah dilindungi konstitusi dan penghormatan terhadap masyarakat adat juga memiliki dasar hukum nasional, seperti tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 yang telah dijelaskan dan berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dengan demikian Keiya berharap seluruh pihak untuk dapat menghormati mekanisme adat dan menghindari keberpihakan yang dapat memecah tatanan kehidupan Masyarakat. Pemerintah silakan menjalankan pemerintahan, tetapi urusan kepala suku harus menghormati adat, jangan lagi mempolitisasi jabatan kepala suku, kembalikan penentuan pemimpin adat kepada masyarakat dan pengakuan adat. (des)
Bagikan artikel ini



