Melianus Badi, Terpilih Ketua Sementara DPRD Deiyai
DEIYAI – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai, secara resmi telah dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire, pada 30 Desember 2024, bertempat di Aula Setwan Deiyai.

DEIYAI – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai, secara resmi telah dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire, pada 30 Desember 2024, bertempat di Aula Setwan Deiyai.
Usai dikukuhkan para anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024, Melianus Badii, terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD dan didampingi, Linus Koto, sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Deiyai, berdasarkan SK Penetapan Ketua Sementara, yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Deiyai, Rillis S. dalam kesempatan itu.
Pimpinan DPRD sementara Deiyai tersebut, dari Partai Golkar sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Kabupaten Deiyai, dengan tugas utama, mempersiapkan semua personalia dan penyusunan struktural dewan dan lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Sementara DPRD Deiyai, Melianus Badii menyampaikan, terimakasih atas kepercayaan yang diberikan pada dirinya dan melalui kepercayaan yang diberikan beban tugas yang berat di pundaknya, untuk mempersiapkan personalia dan kebutuhan lainnya dalam lembaga, terutama mempersiapkan hingga terpilih ketua DPRD tetap dan lainnya. Maka setelah ditunjuk, telah mulai menaruh perhatiannya untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua DPRD sementara.
“Dalam menjalankan tugas ini, dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari komponen masyarakat serta semua pihak terkait lainnya, agar dapat berjalan lancar dalam menjalankan tugasnya, hingga akhir masa jabatannya sebagai ketua DPRD sementara nanti,” ungkapnya.
Dia juga menyinggung soal ketua DPRD tetap nanti, menurutnya, akan jadi ketua DPRD tetap, tentu akan dari Partai Golkar. Karena partai pemenang Pileg 2024 di Kabupaten Deiyai. Sehingga soal siapa dia dan lainnya kembali kepada internal partai dan aturannya. Sedangkan ketua komisi dan lainnya dari partai lainnya.
Dia menambahkan, selain mempersiapkan tata personalia lembaga DPRD, tentu akan menjalankan tiga tugas fungsi dewan, sehingga selama masa kepemimpinannya, akan dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada.(hbb)
Bagikan artikel ini



