NABIRE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Jhon N.R. Gobai, SE melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasus) tentang Orang Asli Papua dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat, di Meeting Room, Hotel Getz, Nabire, Papua Tengah, Sabtu (26/7/25) lalu.

Jhon Gobai mengatakan, FGD yang dilaksanakan tersebut, guna mendapat saran dan masukan yang kritis konstruktif dari para pihak dalam kerangka memperkaya sekaligus pembobotan draf rancangan dua produk hukum daerah (Raperdasus dan Raperdasi) tersebut.

“Kami mengundang bapak ibu untuk mendiskusikan, dan kami ingin mendapatkan saran yang kritis konstruktif terhadap Raperdasus tentang Orang Asli Papua dan Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat dalam kerangka pembobotan terhadap kedua draf ini,” tutur Jhon saat membuka FGD.

Jhon mengatakan, kedua draf Rancangan Perdasus dan Perdasi tersebut, sebelumnya diusulkan melalui mekanisme pengusulan hak inisiatif DPR PT dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Jadi keduanya sudah ditetapkan dalam Propemperda 2025. Sehingga kami perlu mendapatkan usulan-usulan yang kongkret dari bapak ibu sekalian agar dapat rujukan perumusan dan pembobotannya,” ujarnya. 

Dikatakan Jhon, dua rancangan produk hukum daerah tersebut sebagai bentuk merespon realitas rill permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga DPR PT memandang penting untuk diatur dalam produk hukum daerah, agar kedepan adanya kepatian hukum. 

“Maraknya pertambangan tanpa izin di wilayah Papua Tengah menjadi perhatian yang perlu dibijaki dengan kebijakan jelas dan tegas. Kemudian persoalan keaslian OAP hingga saat ini masih dalam tafsiran umum yang tak ada kejelasannya. Sehingga kita perlu mengordonasikannya agar kedepan tidak ada lagi perdebatan yang memicu perpecahan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” jelas Jhon.

Pertama, terkait Perdasi Pertambangan Rakyat, nantinya akan menjadi dasar hukum pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Agar sesuai kewenangannya gubernur dapat memberikan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya pemilik tanah. 

“Ini guna melakukan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya masing-masing. Agar dapat dikelola dengan memperhatikan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Provinsi Papua Tengah,” terangnya.

Kedua, Raperdasus Orang Asli Papua, sampai saat ini dalam subtansi “yang diterima dan diakui” sebagai Orang Asli Papua masih pada tafsiran umum dan tidak jelas subtansinya terkait syarat, mekanisme dan batasannya. Sehingga perlu diatur produk hukum daerah, supaya kedepan menjadi acuan dalam kebijakan dan memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam UU otsus itu sendiri maupun kebijakan afrimasi lainnya. 

“Ini kita tetap berpedoman pada Filosofi “kaka dan adik” kaka harus menghormati adik, adik juga harus menghormati kaka, supaya semua perbedaan itu kita sudahi. Saya pikir saat ini waktu yang tepat untuk atur ini, kalau dekat-dekat Pilkada dan lain-lain, kita tidak akan merumuskan ini dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRPT, Julius Wandagau menyatakan, MRP PT dan DPR PT memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya peraturan daerah. Kedua draf rancangan regulasi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan aturan pelaksanaannya.

"Kedua rancangan produk hukum itu dinilai mendesak dan strategis untuk merespon permasalahan yang sedang terjadi saat ini dan perlu mendapat kepastian hukum agar semua berpedoman kesitu dan tidak jalan sesuka-sukanya," kata Julius.

Karena itu, Julius menegaskan pentingnya FGD ini sebagai wadah menyamakan pemikiran dan membangun langkah konkret dalam upaya mendapatkan pembobotan terhadap rancangan regulasi terkait. 

“MRPT dan DPRPT bersama pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap multi aspek tidak sebatas pada dua hal terkait. Hal ini sejalan dengan amanat otsus,” ujarnya.

Hadir dalam FGD tersebut, Ketua Poksus DPR PT, Donatus Mote, Anggota DPR PT Urbanus Beanal, Ketua Pokja Adat MR PT, Julius Wandagau, Staf Ahli MR PT, Dr. Menase Yoteni, S.H. M.H., Benyamin Kareth, SH., M.H, Tokoh Masyarakat Emanuel You, Agus Tapani dan Robertino Hanebora. (you)