Meki Nawipa: Pemerintah Mitra Usaha Kehutanan dan Masyarakat Adat Harus Berkolaborasi

NABIRE - Bertempat di Gedung Aula Hotel Grend Papua Jalan Christina Marthatiahahu, Kalibobo, Kabupaten Nabire, Jumat (5/12/25), Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Peraturan Daerah Papua Tengah tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu yang dipungut pada areal hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua Tengah tahun 2025.
Dalam sambutan Gubernur Meki Nawipa, SH, dibacakan Staf Ahli II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame, S.T., M.T, pada kesempatan ini, sektor ekonomi sangat penting karena Provinsi Papua Tengah dengan total luas kawasan hutan kurang lebih 6,7 juta hektar merupakan sumber daya strategis yang menopang kehidupan.
Hutan bukan hanya sebagai sumber daya alam, tetapi juga merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, budaya dan ekosistem, sekaligus menjadi objek pemanfaatan oleh perusahaan pemegang PBPH dan perizinan lainnya.
"Provinsi ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan baik, bijak dan berkelanjutan. Pemanfaatan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Papua Tengah merupakan pendekatan yang sangat penting," lugasnya.

Kayame juga mengatakan, dalam pengelolaan hutan, baik pemerintah, mitra usaha kehutanan maupun masyarakat adat harus berkolaborasi guna memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Adapun tujuan diselenggarakannya seminar ini, pertama mendapat masukan dan saran dari para pihak terutama masyarakat adat dan pemegang PBPH untuk memperkaya substansi penyusunan kajian akademik tentang penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) mengenai kompensasi hak ulayat atas hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu di Provinsi Papua Tengah.
Kedua, diharapkan hasil seminar ini menjamin masyarakat hukum adat memperoleh kompensasi yang adil dan menciptakan kepastian hukum bagi PBPH dalam pemenuhan kewajiban sosial.
Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang kompensasi kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat pemilik hak ulayat, mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan serta menyediakan instrumen daerah untuk mengurangi konflik sosial dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sehingga dalam penyusunan Perda tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu/Hasil Hutan Bukan Kayu memberi kepastian hukum, keadilan ekonomi serta menjadi upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua dalam pengelolaan hutan di wilayah Provinsi Papua Tengah.

"Saya berharap kolaborasi semua pihak pemerintah daerah, akademisi, UPT kementerian kehutanan, mitra usaha (pemegang izin), LSM dan masyarakat adat, dapat menghasilkan masukan serta solusi yang berkaitan dengan penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat, namun juga bagi perusahaan sehingga berdampak pada iklim investasi yang baik dan berkelanjutan sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari di Provinsi Papua Tengah," ujar Kayame.
Semoga kegiatan seminar ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.(rob)
Bagikan artikel ini



