DOGIYAI - Mekanisme pemilihan DPRK kursi pengangkatan periode 2024-2029 di Kabupaten Dogiyai, Rabu (16/10/24) disosialisasikan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Koteka Moge Moanemani, dibuka Pj Bupati Dogiyai, Marten Ukago, SE, M.Si diwakili Plh. Sekda Kabupaten Dogiyai, Natalis Agapa, SE, M.Si.

Pada saat pembukaan sosialisasi, Pj Bupati Dogiyai mengapresiasi pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Tengah karena telah memebrikan ruang yang sangat istimewa bagi OAP di kursi legislatif tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Karena hal ini telah menambah ruang bagi OAP dalam mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi. Agar kelak dapat menghasilkan produk kebijakan dan pembangunan yang berpihak kepada OAP, terutama di Kabupaten Dogiyai ini.

Dikatakan Pj Bupati Dogiyai dalam sambutannya, melalui UU nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 kewenangan dan kelambagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua sangat jelas komitmen pemerintah dalam rangka memberikan akses kepada OAP untuk dapat berpartisipasi aktif dalam membangun Papua. Karena hasil Pemilu sebelum maupun Pemilu tahun 2024 ini di sejumlah kota di Tanah Papua, komposisi keanggotaan DPRD didominasi oleh non OAP dibandingkan OAP. Sehingga dengan adanya kursi pengangkatan ini diharapkan adanya kseimbangan dalam komposisi kursi DPRD. Agar lebih proaktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat OAP dengan memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Pj Bupati Dogiyai menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kepala Kesbangpol dan jajarannya atas kerja kerasnya sehingga Pansel DPRK tingkat Kabupaten Dogiyai telah terbentuk. Saat ini dilaksanakan pembukaan tahapan seleksi yang ditandai dengan agenda sosialisasi tahapan seleksi DPRK tingkat Kabupaten Dogiyai pada tanggal 16 Oktober bertempat di Aula Koteka Moge Moanemani ini.

“Kami selaku pimpinan daerah mengajak dan berharap kepada Tim Pansel DPRK agar proses seleksi alokasi 6 kursi DPRK ini betul-betul dapat dilakukan dengan profesional dan independen sesuai dengan mekanisme dan atuarn yang berlaku dengan tetap memperhatikan kuota 30% kuota perempuan. Dalam proses seleksi DPRK ini betul-betul kita menyeleksi peserta calon DPRK sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Agar kita memiliki keterwakilan di kursi OAP di lembaga legislatif yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang bagus untuk dapat memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua,” ujarnya.

Dirinya berpesan agar masyarakat di dua wilayah baik wilayah adat Kamu maupun wilayah adat Mapia untuk mengedepankan musyawarah mufakat bersama untuk menentukan calon-calon yang akan ikut seleksi sebagai keterwakilan dari masing-masing Dapil. Dan pastikan mereka bisa berjuang dan bekerja untuk kepentingan masyarakat adat OAP di wilayahnya masing-masing. (ppn)