Masyarakat Sampaikan Penolakan PSU Lagi Pilkada Ke DPRD Nabire
NABIRE – Masyarakat Nabire melalui masyarakat Pesisir, Kepulauan dan Anak Perintis Pembangunan Kabupaten Nabire menyatakan menolak unt
NABIRE – Masyarakat Nabire melalui masyarakat Pesisir, Kepulauan dan Anak Perintis Pembangunan Kabupaten Nabire menyatakan menolak untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire. Karena, masyarakat jenuh untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada Nabire lagi untuk kali ke lima. Masyarakat tidak mau pembangunan di daerah ini dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan situasi politik di daerah ini dengan mengorbankan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan ekonomi di daerah ini.
Aspirasi penolakan tersebut disampaikan kepada DPRD Nabire Nabire dengan mendatangi perwakilan rakyat secara damai, Senin (23/8) siang. Perwakilan Masyarakat Pesisir, Kepulauan dan Anak perintis Pembangunan Kabupaten Nabire di terima di ruang kerja Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Muhammad iskandar didampingi Ketua Komisi A, Marci Kegou bersama anggota Komisi A dan beberapa anggota legislalatif lainnya.
Aliansi Masyarakat Pesisir, Kepulauan dan Anak Perintis Pembangunan Kabupaten Nabire menyampaikan sikap pernyataan masyarakat untuk menolak dilaksanakannya PSU lagi, pasca putusan hasil sengketa PSU Pilkada Nabire kepada wakil rakyat agar aspirasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di tingkat provinsi, pusat dan MK, sebelum memutuskan sengketa PSU yang disampaikan dua pasangan calon, yakni pasangan nomor 3, Fransiskus Xaverius Mote- Tabroni dan pasangan calon nomor urut 1, Yufenia Mote-H Darwis ke Mahkamah Konstitusi.
Saat menyampaikan aspirasi, Kordinator Aliansi Masyarakat Pesisir, Kepulauan dan Anak Perintis Pembangunan Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi, SPd membacakan pernyataan sikap masyarakat, menolak untuk dilaksanakan lagi PSU Pikada karena
berlarut-larutnya proses Pilkada Nabire sejak 9 Desember 2020 hingga saat ini belum terealisir dengan baik karena ketidakiklasan kandidat paslon yang kalah dalam pesta demokrasi. Pelaksanaan Pilkada Nabire telah terkurasnya konsentrasi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya sehingga berakibat lumpuhnya pelayanan pemerintah, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Nabire. Pembiayaan proses politik (demokrasi) lebih besar dari biaya pembangunan daerah Kabupaten Nabire sehingga menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nabire. Dan terjadinya perang opini publik yang berpotensi menciptakan konflik sosial di daerah ini.
Berdasar beberapa hal di atas, dalam pertemuan itu kembali ditegaskan agar DPRD Kabupaten Nabire untuk tidak lagi menganggarkan biaya politik dalam tahun anggaran berjalan mengingat telah dua kali APBD Kabupaten Nabire dipakai untuk membiayai Pilkada Kabupaten Nabire.
Dalam pernyataan sikap masyarakat itu juga masyarakat mengingatkan Penjabat Bupati Nabire untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai caretaker Bupati Kabupaten Nabire sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang undang dan meminta kepada aparat keamanan untuk tetap berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengamankan amar putusan MK.
Sebelum menyerahkan aspirasi masyarakat Nabire diserahkan kepada dewan, kordinator masyarakat pesisir, kepulauan dan anak perintis pembangunan Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi mengungkapkan pernyataan sikap ini telah didukung oleh 192 warga yang menandatangani pernyataan penolakan PSU diatas kertas sepanjang 30 meter.
Saat menerima dan mendengar aspirasi penolakan PSU, Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Mohmmad Iskandar mengatakan, dewan tidak memutuskan masalah ini, hanya menampung aspirasi masyarakat. Apa yang dirasakan oleh masyarakat tidak hanya satu dua kelompok tetapi dirasakan oleh semua warga yang ada di Nabire termasuk unsur pemerintah. Dan itu didukung anggota dewan Frans Hei.
Nada yang sama juga diungkapkan anggota dewan, Salmon Pigay. Hanya saja, aspirasi seperti ini akan disikapi melalui mekanisme dewan. Sebab, untuk memutuskan sengketa Pilkada seperti ini, hanya oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara Ketua Komisi A, Marci Kegou mengatakan anggota dewan tidak hanya perwakilan dari kandidat tertentu. Oleh sebab itu akan dibicarakan internal dewan. Hal itu didukung oleh anggota dewan lainnya, Rohedi M Cahya.
Ketua Komisi A, Marci Kegou mengatakan, untuk menyambung aspirasi tersebut ke tingkat atas, provinsi dan pusat, pesimis dengan kondisi anggaran Kabupaten Nabire. Tetapi itu dibantah oleh Hendrik Andoi, selama ada pemerintah Indonesia, selama itu pula ada anggaran. Oleh sebab itu, Andoi menilai, alasan tidak ada dana, tidak masuk akal. (ans)
Bagikan artikel ini



