NABIRE - Ratusan massa dari masyarakat Puncak mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), untuk menggelar aksi terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Puncak.

Dalam aksi tersebut terdapat pernyataan sikap, diantaranya penarikan pendropan TNI di Puncak dan Intan Jaya. Panglima TNI diminta segera tangkap dan mengadili pelaku pembunuh Tarina Murib, sesuai hasil rekomendasi Komnas HAM RI No:845/PM.00/R/X/2024. Aksi yang dilaksanakan Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, dan dari pihak DPRPT yang menemui massa, diantaranya Ketua sementara DPRP Papua Tengah, Maximus Takimai beserta anggota dewan lainnya.

Ketua DPRPT Sementara, Maximus Takimai, dalam wawancaranya bersama media, mengatakan, salut dengan mahasiswa dan pelajar Puncak, karena datang dengan penyampaian aspirasi dengan damai dan pulang dengan tenang.

Langkah selanjutnya aspirasi diterima. DPR sebagai fungsi pengawasan dan rumah ini tempatnya aspirasi, karena DPR dari rakyat untuk rakyat. Terkait dengan Tarina Murib, itu sebelum terbentuknya Kapolda dan sekarang DPRPT sudah ada yang menangani persoalan ini, yakni Kapolda Papua Tengah.

“Tindak lanjutnya akan ditangani oleh Polda Papua Tengah dan DPR akan membentuk Pansus untuk persoalan ini,” ujarnya.

Terkait dengan penambahan personal TNI, lanjutnya, nanti ada Kapolda dan Danrem mitra DPR, akan bertemu dalam waktu yang dekat. Cepat atau lambat aspirasi ini akan disampaikan ke Kapolda Papua Tengah.

Ketua Tim Investigasi Kabupaten Puncak, Mis Murib, dalam wawancaranya menyampaikan, tema aksi hari ini jelas menolak penambahan TNI di Kabupaten Puncak dari 5-8 Februari yang lalu, sebab kehadiran TNI bukan memberikan keselamatan bagi orang tua dan warga Papua.

“Dalam tema ini kami mendorong kasus mutilasi yang dilakukan oleh oknum TNI, dalam hal ini 303 SS, pada tahun 2023 tanggal 3 bulan 3 yang terjadi di Kabupaten Puncak,” ucapnya.

Kasus tersebut sudah didorong sampai dengan tingkatan Komnas HAM, dan Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi dalam hal ini panglima TNI, namun dari panglima TNI sampai pada hari ini belum ada tindak lanjut dari hasil rekomendasi tersebut.

“Kami mendesak kepada Panglima TNI dan segera bentuk tim penyelidikan tim investigasi guna untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan sesuai dengan undang-undang yang ada,” pungkasnya.(edi/amd)