Masalah Topo : DPRD Nabire Minta Pemerintah Segera Tangani Konflik
NAABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi A meminta pemerintah daerah segera menangani kasus konflik horisontal, pertikaian antar kelompok suku yang terjadi di Topo. Kepada kedua belah pihak yang bertikai diminta untuk menahan diri agar tidak merembes lebih jauh supaya tidak mengganggu kondisi keamanan di daerah ini.

NAABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi A meminta pemerintah daerah segera menangani kasus konflik horisontal, pertikaian antar kelompok suku yang terjadi di Topo. Kepada kedua belah pihak yang bertikai diminta untuk menahan diri agar tidak merembes lebih jauh supaya tidak mengganggu kondisi keamanan di daerah ini.
Ketua Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi di kediamannya, Selasa (6/6/23) meminta kepada kedua belah pihak yang bertikai di Topo agar menahan diri di masing-masing pihak. Hal ini penting untuk menjaga kondisi dan situasi keamanan di daerah ini tidak terganggu. Kondisi konflik yang terjadi diantara dua kelomppok suku ini perlu diselesaikan sesegera mungkin agar tidak berkepanjangan.
Ketua Komisi A ini meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah antar dua suku yang terjadi di Topo. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Penanganan Konflik sebagai turunan dari Penanganan Konflik. Karena sudah ada Perda sehingga pemerintah daerah bisa menggunakan Perda tersebut untuk menanganni masalah konflik antar masyarakat di Topo. Karena sudah ada Perda sebagai rujukan untuk menyelesaikan konflik yang tejadi di daerah ini, termasuk konflik masalah tanah.
Sambena menilai persoalan tanah antar kelompok masyarakat ini akan terjadi dan akan terus terjadi dalam kondisi yang berbeda dalam waktu yang berbeda dengan orang yang berbeda, tetapi dengan masalah yang sama.
Dengan muncul konflik antar dua kelompok masyarakat di Topo karena masalah tanah, sudah saatnya pemerintah daerah Kabuapaten Nabire mencari formula untuk menyelesaikan masalah tanah di daerah ini.
Sambena sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, salah satunya pertanahan, DPRD Nabire melalui Komisi A meminta sesegara mungkin untuk melihat pemetaan kewilayahan masyarakat adat itu menjadi penting. Dengan pemetaan kewilayahan masyarakat adat Nabire dengan masing-masing suku dan tanahnya masing-masing. Lewat pemetaan kewilayahan akan tergambar luas lahan yang sudah terjual dan pelepasannya seperti apa sehingga DPRD mendorong pemerintah daerah mendorong satu badan lagi setingkat dinas yaitu Badan Pengawasan Pertanahan Adat. Badan ini otonom dibawah pemerintah Kabupaten, tugasnya untuk melakukan pemetaan sehingga kita berharap kedepan pemerintah daerah melahirkan satu peraturan daearh yang terkait dengan tanah-tanah masyarakat adat. Ini solusinya simpel, buat perda tidak boleh jual beli tanah, lalu tanah-tanah adat ini gunakan konsep seperti di Batam, tidak ada pemilik tanah, tanah semua dikelola oleh pemerintah. Siapapun yang datang, hanya bersifat kontrak. Dengan sistim ini, pemerintah dan masyarakat dapat sumber pemasukan dari nili kontrak tanah adat. (ans)
Bagikan artikel ini



